DPRD Pekanbaru

Komisi IV DPRD Pekanbaru Hearing Dengan Manajemen Eco Green, Banyak Catatan Izin Tak Lengkap

DPRD Pekanbaru menggelar hearing (rapat dengar pendapat) dengan pihak manajemen Kawasan Industri Eco Green Pekanbaru

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Syafrudin Mirohi
Suasana hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan Manajemen Kawasan Industri Eco Green Pekanbaru, Selasa (7/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Setelah Sidak ke kawasan industri Eco Green Pekanbaru, Senin (6/1/2025) kemarin, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru langsung menggelar hearing (rapat dengar pendapat) dengan Managemen Kawasan Industri Eco Green, Selasa (7/1/2025).

Hadir juga dalam rapat ini 6 OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru  masing-masing DLHK Pekanbaru, Damkar, Dishub, PUPR, Satpol PP, dan Lurah setempat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nurul Ikhsan, di dampingi Sekretaris Roni Amriel, dan anggota Komisi IV lainnya Zulfan Hafiz, Nofrizal, Sovia Septiana, Roni Pasla, Zulkardi, dan Hamdani.

Sementara dari Manajemen, hadir GM Kawasan Industri Eco Green Suwarno, dan para manajer lainnya.

"Hari ini rapat kita rapat untuk menindaklanjuti temuan kami Sidak kemarin. Seperti terkait sejumlah izin yang expired. Baik itu izin pengelolaan limbah, Izin SLO penggunaan genset, dan dugaan pencemaran limbah B3 yang dilakukan pihak pergudangan Eco Green. Semua kita kupas di hearing ini," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nurul Ikhsan, di saat hearing.

Dalam dua jam rapat digelar didapatkan hasil, kawasan Eco Green dalam hal ini PT Riaumas Prakarsa Utama sejak tahun 2015 yang lalu, tidak pernah melaporkan kepada pemerintah terkait pengelolaan limbah kawasan pergudangan dan industri Eco Green.

"Belum ada pengajuan izin pengelolaan air limbah dan penyimpanan B3," aku Kabid Penyemaran Lingkungan DLHK Pekanbaru, Eva, saat memberikan keterangan dalam rapat.

Mempertegas tidak adanya izin pengelolaan limbah tersebut, Sekretaris Komisi IV Roni Amriel lantas mempertanyakan kepada pihak DLHK, dampak yang bakal ditimbulkan kepada lingkungan sekitar di area Eco Green.

"Apa dampak atau efek dari tidak adanya izin pengelolaan limbah ini, tolong diperjelas agar bisa jadi catatan kita," tanyanya

Menjawab persoalan tersebut, Eva menjelaskan bahwa dampak yang bisa dilihat seperti terjadi pencemaran lingkungan.

"Sudah dipastikan terjadinya pencemaran lingkungan dan bisa diuji," jawab Eva.

Ada beberapa kelemahan lain yang diungkapkan Komisi IV saat hearing.

Di antaranya terkait izin penggunaan sumur bor di 4 titik di area Eco Green.

"Ada 4 titik sumur bor, sudah ada izin belum. Karena dalam aturan harus ada izin dari kepala daerah. Tapi di sini saya lihat tidak ada. Banyak kelemahan-kelemahan yang perlu dikoreksi kalau bisa jangan beroperasi dulu kalau izin banyak gak lengkap gini," tegas Roni Amriel.

Persoalan lainnya juga menjadi sorotan Komisi IV,  sulitnya akses masyarakat tempatan untuk mendapatkan peluang kerja di kawasan Ecogreen termasuk di industri  PT Nippon Indosari Corpindo (Pabrik Sari Roti).

Manajemen Kawasan Industri Eco Green satu persatu menjawab semua pertanyaan yang di alamatkan kepada pihaknya. Hingga berita ini dirilis, rapat masih berlangsung.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved