Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siti Zulaikha Istri Wardan Tak Kunjung Diusulkan untuk PAW di DPRD Riau, Ini Alasan Golkar Riau

Siti Zulaikha berhak untuk diusulkan menjadi PAW, memiliki perolehan suara ketiga terbesar setelah Septina Primawati Rusli dan Feriyandi

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Instagram
Zulaikhah Wardan tak kunjung di PAW 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Feriyandi yang maju di Pilkada Kabupaten Indragiri Hilir tak kunjung berjalan mulus.

Menurut Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar Riau Ikhsan, banyak prosedur yang harus dilalui untuk pengusulan nama Pergantian Antar Waktu (PAW) di daerah pemilihan Indragiri hilir ini.

PAW nya sendiri Siti Zulaikha yang merupakan istri Muhammad Wardan yang maju di Pilgub Riau 2024.

Muhammad Wardan  maju di Pilkada Riau 2024 lalu, tidak bersama partai Golkar, atau melawan partai Golkar.

"Banyak prosedur dilalui, kami minta persetujuan dulu tentang PAW ini,"ujar Ikhsan.

Menurut Ikhsan pihaknya di daerah hanya mengikuti perintah saja, jika sudah ada arahan dari DPP maka pihaknya tinggal mengikuti saja.

"PAW minta persetujuan dulu ke DPP, apa perintah DPP, kami ikuti saja, diusulkan namanya,"ujarnya.

Saat ditanya apakah ada kaitannya dengan Wardan yang melanggar atau melawan partai Golkar di Pilkada lalu, sehingga belum memproses istrinya sebagai PAW, menurut Ikhsan semuanya tergantung DPP.

Baca juga: Sosok Siti Zulaikha, Istri Cawagub Riau M Wardan Tak Kunjung Diajukan PAW di DPRD Riau

"Semuanya tergantung DPP, kami hanya melaksanakan perintah saja,"ujarnya.

Saat ditanya lagi, beda perlakuan antara PAW Repol di Kabupaten Kampar yakni Raja Jaya Dinata yang sudah dilantik dengan PAW Feriyandi di Kabupaten Inhil Siti Zulaikha sehingga tidak sama dilantik, menurut Ikhsan tidak ada, semuanya sama.

"Itu (PAW Repol Kampar) DPP yang keluarkan suratnya, Kampar kebetulan terlebih dahulu keluar suratnya,"ujar Ikhsan.

Istri Wardan memiliki perolehan suara ketiga terbesar setelah Septina Primawati Rusli dan Feriyandi, sehingga Siti Zulaikha berhak untuk diusulkan menjadi PAW.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved