Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Alfedri-Husni Beber Permohonan di Sidang MK: Partisipasi Pilkada Siak Rendah, Ungkap Keanehan di TPS

Dalam perkara Gugatan Hasil Pilkada Siak ini, pihak pemohon adalah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Alfedri-Husni Merza.

Editor: Ariestia
Humas MK RI/Ifa
Misbahuddin Gasma Kuasa hukum pihak Pemohon, Alfedri-Husni pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan hasil Pilkada Siak berlangsung Kamis (9/1/2025) pukul 19.00 WIB malam di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Perkara PHPU Bupati Siak teregister dengan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut, pihak pemohon adalah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Alfedri-Husni Merza 

Paslon Alfedri-Husni Merza juga merupakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak petahana.

Dalam perkara Gugatan Hasil Pilkada Siak ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menjadi Termohon.

Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal.

Adapun Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca juga: Deretan Dugaan Pelanggaran yang Diajukan Muflihun-Ade di Sidang MK, Tuntut Pilwako Pekanbaru Diulang

Pada sidang tersebut pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Misbahuddin Gasma menyinggung rendahnya partisipasi pemilih, yang hanya 26 hingga 50 persen.

Menurut Pemohon, rendahnya partisipasi pemilih di Kabupaten Siak disebabkan adanya kecurangan oleh Termohon.

Satu di antaranya, terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi'an.

Saat hari pencoblosan, Pemohon mengungkapkan petugas yang datang tidak memberikan kesempatan kepada ratusan pemilih yang terdiri dari pasien dan pegawai rumah sakit untuk memberikan hak suara.

Pemohon mengatakan petugas hanya datang untuk berfoto-foto.

"Jadi petugas yang datang hanya datang berfoto-foto, kemudian pulang, tidak memberikan hak kepada pegawai rumah sakit, pasien, dan seluruh orang yang ada di rumah sakit untuk melakukan pencoblosan. Kami hitung ada sekitar 279 orang yang tidak diberikan kesempatan oleh Termohon dan ini kemungkinan lebih karena kami tidak menghitung penjaga pasien yang saat itu berada di situ," ujar Misbahuddin saat membacakan pokok permohonan di persidangan.

Masih di rumah sakit yang sama, Pemohon juga mengungkapkan adanya peristiwa di mana petugas datang tanpa membawa kotak suara.

Baca juga: Sidang MK Gugatan Pilkada Kuansing, Adam-Sutoyo Minta PSU, Diskualifikasi Suhardiman Amby-Mukhlisin

Pemohon mengungkapkan, petugas hanya menenteng surat suara untuk salah satu pasien rumah sakit.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved