Gugatan Pilkada Serentak di Riau
Deretan Dugaan Pelanggaran yang Diajukan Muflihun-Ade di Sidang MK, Tuntut Pilwako Pekanbaru Diulang
Sidang MK terkait gugatan Pilkada Riau, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Muflihun-Ade Hartati menyoroti penyalahgunaan APBD Riau di Pilwako Pekanbaru.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA – Sidang MK terkait gugatan Pilkada Riau, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Muflihun-Ade Hartati menyoroti penyalahgunaan APBD Riau di Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru.
Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota (PHPU Walkot) Kota Pekanbaru yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Muflihun-Ade Hartati Rahmat, menuntut pemilihan ulang.
Alasannya, dalam Pilwako Pekanbaru terindikasi ada penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Riau.
Dalil ini terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota (PHPU Walkot) Kota Pekanbaru untuk Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sidang perdana Gugatan Pilwako Pekanbaru digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.
Panel Hakim pada Sidang MK ini terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Baca juga: Hakim MK Sentil Kuasa Hukum Muflihun-Ade yang Main HP di Ruang Sidang, Dokumen Dibawa Keliling Monas
Baca juga: Tuntutan Muflihun-Ade di Sidang Gugatan Pilwako Pekanbaru: Pemilihan Ulang, Anulir Kemenangan Agung
Perkara Sidang Gugatan Pilkwako Pekanbaru adalah penyalahgunaan APBD oleh pihak termohon, dimana adanya penggunaan anggaran Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau yang dilaksanakan mulai Februari hingga November 2024.
Untuk diketahui, Pilwalko Pekanbaru diikuti lima pasangan calon, yang dimenangkan pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar dengan perolehan 164.041 suara.
Sedangkan Pemohon, yaitu Muflihun-Ade Hartati, meraih 72.475 suara.
Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Yusuf menyampaikan bahwa selisih 91.766 suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 5 didapatkan karena adanya penyalahgunaan APBD Kota Pekanbaru.
Terkait penyalahgunaan APBD, disebut adanya penggunaan anggaran Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau yang dilaksanakan mulai Februari hingga November 2024.
Anggaran tersebut digunakan untuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan yang tidak mengikuti Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023.
Kegiatan tersebut tidak termasuk kriteria yang disebutkan, yaitu Asosiasi Pariwisata, Usaha Pariwisata atau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan dengan legalitas terdaftar.
"Pada pelaksanaan tersebut di atas, pelaksanaan kegiatan antara lain merupakan anggota Majelis Taklim se-Kota Pekanbaru dan dalam dukungan terhadap paslon 05," ujar Ahmad Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta.
Penyalahgunaan APBD dapat dikenakan sanksi diskualifikasi dengan merujuk Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak Digelar 17 Februari, Masuk Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Alfedri -Husni Bakal Hadirkan Seorang Ahli pada Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Siak di MK |
![]() |
---|
Cawabup Husni Merza Bersyukur Permohonannya Diterima Hakim MK |
![]() |
---|
Pilkada Siak Berpeluang PSU: Gugatan Alfedri Dikabulkan MK, Afni Siap ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Breaking News: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Siak ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.