Gugatan Pilkada Kuansing
Sidang MK Gugatan Pilkada Kuansing, Adam-Sutoyo Minta PSU, Diskualifikasi Suhardiman Amby-Mukhlisin
Dalam Sidang MK terkait Gugatan Pilkada Kuansing, Paslon Adam-Sutoyo memohon agar PSU dan MK mendiskualifikasi Paslon Suhardiman Amby-Mukhlisin.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA – Dalam Sidang MK terkait Gugatan Pilkada Kuansing, Paslon Adam-Sutoyo memohon agar MK melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi Paslon Suhardiman Amby-Mukhlisin.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 (PHPU Bup Kuansing) digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2024).
Perkara Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Calon Nomor Urut 2 Adam dan Sutoyo.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel 3 Arief Hidayat, menghadirkan Pemohon yang diwakili oleh Dodi Fernando selaku kuasa hukum.
Pemohon dalam Sidang MK ini menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana, Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang juga Calon Bupati pada Pilkada Kuansing 2024,
Pemohon menilai bahwa tindakan petahana ini merupakan bentuk kecurangan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.
Pihak Adam-Sutoyo sebagai Pemohon menuding Suhardiman telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menguntungkan dirinya dalam Pilkada Kuansing 2024.
Baca juga: Kuasa Hukum Suhardiman Tanggapi 5 Tuntutan Paslon Adam-Sutoyo di MK Terkait Pilkada Kuansing 2024
Penyalahgunaan kewenangan itu melalui kebijakan bantuan keuangan khusus kepada desa untuk pembuatan jalur tradisional.
Pemohon mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby menerbitkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa untuk Pembuatan Jalur Tradisional di Kabupaten Kuantan Singingi.
Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Suhardiman Amby pada 5 Juli 2024, beberapa bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.
Pemohon menyoroti bahwa salah satu bentuk implementasi dari kebijakan ini terjadi pada 1 Agustus 2024.
Ketika itu Suhardiman menyerahkan bantuan secara langsung sebesar Rp50 juta untuk pembuatan jalur dalam kegiatan pembukaan pacu jalur tradisional Rayon Kuantan Mudik.
Acara Pacu Jalur dihadiri oleh ribuan masyarakat Kuansing.
Sehingga, Pemohon menilai bantuan tersebut sebagai bentuk kampanye terselubung menggunakan dana pemerintah.
Selain itu, Pemohon menyoroti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengimbau agar tidak ada penyaluran bantuan sosial dalam kurun waktu tertentu menjelang Pilkada.
Gugatan Pilkada Kuansing
Pilkada Kuansing 2024
sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi
PHPU Kuansing
Adam-Sutoyo
Suhardiman Amby-Mukhlisin
Ini Pertimbangan MK Tolak Permohonan Paslon Adam-Sutoyo Terkait Sengketa Pilkada Kuansing |
![]() |
---|
Gugatan Adam-Sutoyo Ditolak MK, Kapan Suhardiman-Mukhlisin Ditetapkan Pemenang Pilkada Kuansing? |
![]() |
---|
Suhardiman Amby Sujud Syukur Usai MK Tolak Permohonan Adam-Sutoyo dalam Sengketa Pilkada Kuansing |
![]() |
---|
KPU Kuansing Segera Tetapkan Suhardiman-Mukhlisin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Putusan Dissmissal Besok, Tim Hukum Suhardiman-Mukhlisin Optimis Eksepsi Diterima MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.