Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Dalam Pokok Permohonan Petahana di Sidang MK, KPU Siak Dituduh Curang Bersama Pihak Terkait

Dalam pokok permohonan Petahana di Sidang MK, KPU Siak dituduh curang bersama Pihak Terkait.

|
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Humas MK RI/Ifa
Misbahuddin Gasma Kuasa hukum pihak Pemohon, Alfedri-Husni pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Dalam pokok permohonan Petahana di Sidang MK, KPU Siak dituduh curang bersama Pihak Terkait.

Sidang pertama perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah (Kada) kabupaten Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan, Kamis (9/1/2025) malam. 

Dalam pokok permohonan pemohon, yaitu Paslon Bupati-Wakil Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri -Husni menuduh KPU Siak melakukan kecurangan. 

Pokok permohonan Paslon petahana yang diajukan dan dibacakan di MK sebanyak 34 poin.

Di antaranya mengatakan selisih perolehan suara pemohon sebanyak 224 lebih rendah dari perolehan suara Afni-Syamsurizal disebabkan adanya perbuatan terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh KPU Siak. 

Baca juga: Alfedri-Husni Beber Permohonan di Sidang MK: Partisipasi Pilkada Siak Rendah, Ungkap Keanehan di TPS

Kecurangan yang diungkap petahana adalah KPU Siak dengan sengaja melakukan pencoblosan sebagian surat suara nomor urut 2 terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara kemudian didistribusi ke setiap TPS di kabupaten Siak. 

Selain itu, pihak petahana mengaitkan jumlah surat suara yang rusak sebanyak 4.202 surat suara dari 829 TPS sebagian besarnya karena pencoblosan ganda. 

Dalam pokok permohonannya, petahana juga merincikan TPS yang mengalami kerusakan surat suara tersebut.

Pencoblosan ganda yang dituduhkan adalah sudah dicoblosnya surat suara pada Paslon nomor 2 sebelum didistribusikan ke TPS. 

“Bahwa selisih antara pemohon dan pihak terkait hanyalah 224 suara, andai tidak ada TSM yang dilakukan Termohon yang menguntungkan pihak terkait, maka peluang Pemohon untuk memenangkan Pilkada Siak secara jujur dan adil adalah sangat besar,” ujar Penasehat Hukum Alfedri-Husni dalam sidang tersebut.

Selain itu, petahana juga mempersoalkan rendahnya partisipasi pemilih.

Ada 161 TPS dengan tingkat partisipasi yang di bawah 50 persen.

Petahana menuduh hal itu disebabkan karena tidak diberikan undangan terutama di kantong-kantong suara pemilih petahana. 

Petahana juga mempersoalkan dokter, tenaga medis dan karyawan RSUD yang tidak memilih.

Mereka menduga PPS yang bertugas untuk memfasilitasi pencoblosan keliling di RSUD Tengku Rafian Siak hanya berfoto-foto saja. 

Tidak hanya itu, petahana juga mempersoalkan karyawan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) dan pekerja kebun tidak mendapatkan undangan dari panitia. 

Petahana dalam petitumnya meminta agar majelis mengabulkan seluruh permohonannya.

Terkait hal tersebut, Cabup Siak Alfedri enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved