Tak Ada yang Spesial, Agus Buntung Ditahan dengan 14 Napi Lainnya
Agus Buntung ditahan sejak Kamis (9/1/2025), dia menempati sel tahanan blok khusus lansia dan disabilitas yang kapasitasnya 20 orang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bukan sendiri, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung ditahan bersama 14 narapidana.
Agus Buntung merupakan pria disabilitas yang menjadi tersangka kasus pelecehan.
Diketahui, Agus buntung diduga melakukan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (9/1/2025) setelah proses penyelidikan selesai.
Kini Agus Buntung ditahan mulai Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil buka-bukaan soal sel tahanan selama Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditahan jelang persidangan.
Agus Buntung ditahan sejak Kamis (9/1/2025), dia menempati sel tahanan blok khusus lansia dan disabilitas yang kapasitasnya 20 orang.
"Dia saat ini berada di blok hunian bersama dengan 14 narapidana lainnya," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, Jumat (10/1/2025).
Fadil mengatakan, Agus Buntung diperlakukan seperti tahanan lainnya tanpa ruangan khusus.
“Jadi agus ini tidak ada ruangan khususnya, kita perlakukan sama dengan warga binaan yang lain,” ucap Fadil.
Adapun yang membedakan, lanjut dia, hanya di fasilitas yang digunakan di kamar mandi.
Seperti kloset yang digunakan adalah kloset duduk yang diperuntukkan bagi lansia dan disabilitas dan fasilitas ini sudah tersedia sejak awal.
Baca juga: Bukan ke Rumah Nikita, Lolly Kabur dari Rumah Aman ke Tempat Razman Nasution: Tahu Alamat Darimana?
Baca juga: Aksinya Bak di Film, Perampok Minimarket di Tasikmalaya Belajar dari Youtube: Beli Pistol Online
“Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” katanya.
Terkait tenaga pendamping, pihak Lapas akan melihat kondisi Agus.
“Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain.
"Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” demikian Fadli.
Sementara, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.
49.000 Anggota Koperasi Indonesia Tumbuh Berkembang Bersama PTPN IV PalmCo |
![]() |
---|
OTAK Pelaku Penjualan Bayi dari Bandung ke Singapura Ditangkap di Bandara, Polisi Beberkan Fakta Ini |
![]() |
---|
Sekolah Ungkap Kebiasaan Siswa SMA di Garut yang Disebut Tewas karena Dibully, Ternyata . . . |
![]() |
---|
Lengkap, Kumpulan Teka teki Minuman dan Snack MPLS SD, SMP dan SMA |
![]() |
---|
Polantas yang Hentikan Mobil di JORR Tak Salah, Polisi Imbau Pengemudi Xpander Muncul ke Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.