Tak Ada yang Spesial, Agus Buntung Ditahan dengan 14 Napi Lainnya
Agus Buntung ditahan sejak Kamis (9/1/2025), dia menempati sel tahanan blok khusus lansia dan disabilitas yang kapasitasnya 20 orang.
Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.
Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.
Alasan Agus Ditahan
Sementara, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan, Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat. Petugas menahan terangka karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," kata Iwan, Kamis (9/1/2025).
Iwan mengatakan, Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum. Ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka mengatakan, setelah pihaknya menerima berkas perkara dan tersangka ini, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.
"Sebelum 20 hari segera kami lakukan pelimpahan," tegasnya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
49.000 Anggota Koperasi Indonesia Tumbuh Berkembang Bersama PTPN IV PalmCo |
![]() |
---|
OTAK Pelaku Penjualan Bayi dari Bandung ke Singapura Ditangkap di Bandara, Polisi Beberkan Fakta Ini |
![]() |
---|
Sekolah Ungkap Kebiasaan Siswa SMA di Garut yang Disebut Tewas karena Dibully, Ternyata . . . |
![]() |
---|
Lengkap, Kumpulan Teka teki Minuman dan Snack MPLS SD, SMP dan SMA |
![]() |
---|
Polantas yang Hentikan Mobil di JORR Tak Salah, Polisi Imbau Pengemudi Xpander Muncul ke Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.