Berita Viral

TERUNGKAP Pemilik Mobil RI 36 yang Viral di X , Netizen Penasaran Sosok Menteri di Dalamnya

Banyak yang penasaran dengan sosok pemilik mobil RI 36 . Videonya viral karena upaya patwal yang membelah jalan yang macet

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Medsos
pemilik mobil RI 36 yang lagi viral 

Hak utama penggunaan jalan raya diatur di dalam Pasal 134 Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana ditetapkan urutan prioritas yang berlaku dalam
berlalu lintas di jalan.

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
Peraturan Lalu lintas di Indonesia : Menurut Pasal 107 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan darurat yang menggunakan sirine dan lampu isyarat berhak
mendapatkan prioritas di jalan raya. Pengemudi diwajibkan memberikan jalan dan memberikan ruang yang cukup bagi
kendaraan-kendaraan ini.

- Ambulans yang mengangkut orang sakit
Mobil ambulans yang mengangkut orang sakit diberikan prioritas di jalan raya karena beberapa alasan penting yang
berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan pasien. Berikut adalah penjelasan kenapa ambulans harus didahulukan
di lalu lintas:

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

- Iring-iringan pengantar jenazah.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved