Penembakan di Tol Tangerang

Alasan Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Rutin Bawa Senjata Api Kemana-mana, Terkait Status

Oknum TNI AL Sertu AA rutin membawa senjata api ke manapun dirinya pergi.

Editor: Ariestia
Istimewa
Penampakan tiga anggota TNI AL yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48). Salah satu rekan korban Ilyas Abdurahman bernama Ramli Abu Bakar ikut tertembak. Ia yang saat itu ikut Ilyas berusaha menyita mobil sewaan milik Ilyas tersebut ikut tertembak di rest area km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta, pada Kamis (2/1/2025) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus penembakan bos travel di rest area Tol Tangerang-Merak merupakan anggota TNI.

Dua di antaranya merupakan anggota pasukan elit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL.

Sedangkan seorang lainnya anggota KRI Bontang, KRI Bontang yakni kapal tanker milik TNI AL.

Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA saat ini dalam pemeriksaan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polda Banten.

Hasil pemeriksaan terkini, diketahui hanya satu dari tiga oknum TNI AL itu yang melakukan penembakan.

Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, satu oknum TNI AL itu menembak dua korban.

Baca juga: Bos Rental Mobil Ditembak : Kompolnas sebut Tak Ada Pengeroyokan, Adanya Penodongan

"Ya jadi yang melakukan penembakan itu adalah satu orang, nembak kedua. Karena yang satunya itu kan dari hasil CCTV juga yang dikeroyok itu tadi," kata Samista.

Oknum TNI AL yang melepaskan tembakan pada dua korban itu adalah Sertu AA, oknum TNI AL.

Rutin Bawa Senjata Kemana-mana

Sertu AA rutin membawa senjata api ke manapun dirinya pergi.

Hal itu tak terlepas dari statusnya yang juga bertugas sebagai ajudan, sehingga senjata apinya pun melekat.

Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, senjata api yang dibawa Sertu AA pada saat terlibat dalam kasus penembakan ini merupakan inventaris TNI AL.

"Senjata itu senjata inventaris yang melekat, karena jabatan dari AA itu adalah ADC. Nah ADC ini ajudan," kata Denih di Markas Koarmada RI, Senin (6/1/2025).

Denih menyebut, berdasarkan standar operasional seorang ajudan, yang bersangkutan diwajibkan membawa senjata api ke manapun.

Sertu AA pun dipastikan memiliki dokumen lengkap terkait kepemilikan senjata api itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved