Penembakan di Tol Tangerang

Meski Oknum TNI yang Tembak Bos Rental Dipecat dan Dihukum Seumur Hidup, Anak Korban Belum Memaafkan

Begini reaksi anak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman oknum TNI Angkatan Laut (AL) dipecat dan dihukum seumur hidup usai tembak ayahnya.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Anak bos rental mobil yang tewas ditembak di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Agam Muhammad Nasrudin 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Begini reaksi anak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman oknum TNI Angkatan Laut (AL) dipecat dan dihukum seumur hidup usai tembak ayahnya.

Seperti diketahui, oknum TNI, Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Akbar Adli selaku terdakwa 2 dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Selain itu, keduanya juga mendapat pidana tambahan yakni dipecat dari institusi TNI.

Menanggapi hal itu, anak bos rental mobil, Agam menyampaikan bahwa vonis hukuman penjara seumur hidup yang menjatuhi oknum TNI AL tersebut bukan pemaaf atas tindakan terdakwa.

"Kami manusia biasa yang masih sakit hati sama perlakuan terdakwa," kata Agam di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

"Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan," sambungnya.

Anak bos rental mobil tersebut mengaku belum memaafkan tindakan terdakwa lantaran kematian ayahnya merupakan hal yang menyakitkan bagi keluarganya.

Terlebih, Ilyas Abdurrahman meninggal dengan cara mengenaskan.

Menurut hasil autopsi tim dokter forensik RSUD Balaraja, Ilyas mengalami dua luka tembak di tubuhnya dalam kejadian penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Peluru bersarang pada bagian dada menembus organ jantung, hati lalu menghujam punggung dan kedua peluru di tangan yang ditemukan dalam keadaan proyektilnya tak utuh.

Ia mengalami pendarahan berat akibat luka tembak di dada.

Itu yang menjadi penyebab Ilyas meninggal dunia beberapa saat setelah menjalani perawatan di RSUD Balaraja, Tangerang.

"Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami," tutur Agam.

Meski demikian, pihak keluarga sudah puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada 3 oknum TNI AL itu.

Pihak keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang mengadili perkara dan Oditurat Militer II-07 Jakarta selaku penuntut umum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved