Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak

Jika Temukan Hewan Ternak dengan Ciri-ciri PMK, Masyarakat Bengkalis Riau Diminta Lapor ke Nomor Ini

DTPHP Bengkalis mengimbau kepada masyarakat dan peternak di Bengkalis untuk melaporkan jika ada hewan ternaknya yang dicurigai terjangkit PMK.

|
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Istimewa
Drh H M Mardani Pejabat Fungsional Veteriner DTPHP Bengkalis (rompi unggu bertopi). DTPHP Bengkalis mengimbau kepada masyarakat dan peternak di Bengkalis untuk melaporkan jika ada hewan ternaknya yang dicurigai terjangkit PMK 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Bengkalis mengimbau kepada masyarakat dan peternak di Bengkalis untuk melaporkan jika ada hewan ternaknya yang dicurigai terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Hal ini dianggap perlu agar bisa mendapatkan penanganan langsung supaya tidak menularkan kepada hewan ternak yang lain.

Pejabat fungsional verteriner Ahli Muda DTPHP Bengkalis drh  H M Mardani kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (12/1/2025).

Pihaknya mengimbau bagi pemilik ternak sapi untuk berpartisipasi aktif terkait pengantisipasi penyebaran PMK ini, apabila ada tanda PMK bisa mengirimkan informasi secara real time kepada DTPHP Bengkalis

Informasi bisa disampaikan melalui Whatapps krisis center DTPHP Bengkalis melalui nomor 081230082772. Informasi disampaikan lengkap diantaranya foto atau gambar hewan yang dicurigai tertular PMK dengan keterangan lengkap waktu dan tempatnya. 

"Ciri ciri umum hewan yang terpapar PMK diantaranya ada gangguan di rongga muluk, seperti adanya luka pada lidah, atas mulut gusi. Kemudian adanya keluar liur yang berlebihan dari mulut hewan, disertai dengan kondisi hewan dalam keadaan panas tinggi, terjadi penurunan nafsu makan, dan diamati daerah kaki baik kaki depan maupun belakang apakah terjadi kelukaan dan bengkak. Kondisi ini harus diamati dengan seksama, apabila ada tanda tanda tesebut silakan dilaporkan," jelasnya. 

Menurut dia, PMK pada hewan ternak pada umumnya dapat dicegah dan dikendalikan, dengan bekerjasama dalam penanganannya.

Satu diantaranya pemasukan sapi ataupun hewan ternak di kabupaten Bengkalis harus sudah melakukan vaksinasi PMK. 

Kemudian sapi atau hewan ternak yang masuk harus dilengkapi dengan dokumen lalulintas hewan, seperti surat keterangan hewan dan sertifikat verteriner. 

"Langkah ketiga yakni bekerjasama dengan semua pihak bahwa PMK ini memiliki kecenderungan tertentu tergantung dengan keadaan di lapangan. Sehingga harus disikapi dengan cermat dan baik dengan berkolaborasi dengan koordianasi bersama," jelasnya. 

Masyarakat yang memiliki ternak sapi apabila nanti vaksin PMK sudah terdistribusi ke Bengkalis untuk melakukan vaksinasi PMK. Artinya untuk tahun ini vaksinasi ditargetkan kepada ternak sapi, karena ternak sapi yang paling banyak terdampak PMK dibandingkan dengan hewan rentan PMK lainnya.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved