Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Pemeriksaan Saksi & Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif di Setwan Riau Masih Berlangsung
Pemeriksaan saksi dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau masih berlangsung
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses pemeriksaan saksi dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, hingga kini masih berlangsung.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau bersama BPKP Riau, masih bekerja dan terus berkoordinasi untuk merampungkan seluruh prosesnya.
“Belum selesai, semoga sedikit lagi selesai. Penghitungan kerugian negara masih berlangsung, perkiraan akan lebih besar dari estimasi awal,” kata Anom, Senin (13/1/2025).
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, memberi sinyal bahwa kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini, akan segera ditentukan tersangkanya.
Ini disampaikan Irjen Iqbal usai memimpin kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolda, pejabat utama, dan Kapolres, Kamis (9/1/2025) lalu.
Di mana, salah satu yang ikut berganti, yakni jabatan Direktur Reskrimsus Polda Riau, dari Kombes Nasriadi ke Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Seperti diketahui, Nasriadi mendapat kesempatan untuk menempuh Dikbangti, guna pengembangan karir kepolisian.
Kasus SPPD fiktif ini, ditangani dan mulai mencuat di masa ia memimpin. Kerugian negara yang ditimbulkan terbilang fantastis.
Sejauh ini berdasarkan audit BPKP Riau, sudah mencapai Rp130 miliar. Angka ini bakal terus bertambah seiring masih berjalannya proses penyidikan.
Meski pejabat Direktur Reskrimsus Polda Riau berganti, Irjen Iqbal memastikan kasus ini terus berjalan.
Untuk memastikannya, Irjen Iqbal juga telah memanggil pejabat yang bersangkutan.
Baca juga: Kapolda Riau Ungkap Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Segera Ditentukan
Baca juga: Kombes Nasriadi Titip Penanganan Kasus SPPD Fiktif di Sekwan ke Dir Reskrimsus Polda Riau yang Baru
Baca juga: Auditor: Angka Sementara Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau Capai Rp 130 M
Ia memprediksi, tak lama lagi dalam kasus ini akan segera rampung dan ditentukan tersangkanya.
“Saya sudah memanggil Dirkrimsus dan Kasubdit Tipidkor. Saya katakan prediksi saya tidak akan berapa lama lagi akan rampung sempurna, penentuan tersangka dan akan ada upaya paksa lainnya," ungkap mantan Kadiv Humas Polri ini.
“Kita bukan manajemen by person, kita manajemen by sistem. Sistem sudah," tegas Irjen Iqbal lagi.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir cukup panjang.
Pemeriksaan demi pemeriksaan sudah dilakukan oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau terhadap ratusan orang saksi.
Sejumlah aset dengan nilai miliaran rupiah, juga sudah disita dari para pihak terkait.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Muflihun Gugat Polda Riau Soal Keabsahan Penyitaan Aset Miliknya Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Tegaskan Muflihun Berkomitmen Dukung Upaya Penegak Hukum Soal Kasus Dugaan SPPD Fiktif |
![]() |
---|
Datangi KPK, Kuasa Hukum Sebut Muflihun Siap Jadi Whistleblower Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau |
![]() |
---|
Muflihun Kunjungi KPK, Minta Keadilan Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau |
![]() |
---|
Muflihun Melawan: Ajukan Permohonan LPSK, Singgung Kekalahan Pilkada Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.