Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Auditor: Angka Sementara Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau Capai Rp 130 M

Proses audit terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau ditargetkan dapat selesai pada awal tahun 2025 mendatang.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi BPKP Riau, Sjachroel Hidhayat Siregar mengungkapkan bahwa hasil sementara perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau mencapai sekitar Rp130 miliar untuk dua tahun anggaran, yaitu 2020 dan 2021. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, saat ini masih melaksanakan audit terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Proses audit ditargetkan dapat selesai pada awal tahun 2025 mendatang.

Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi BPKP Riau, Sjachroel Hidhayat Siregar, mengungkapkan, hasil sementara perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp130 miliar untuk dua tahun anggaran, yaitu 2020 dan 2021.

Sjachroel menjelaskan bahwa proses audit ini dilakukan atas permintaan Polda Riau saat penanganan perkara sudah di tahap penyidikan. 

"Kami menerima dokumen dari pihak penyidik Polda Riau dan telah memeriksa seluruhnya. Namun, untuk memastikan kebenaran dari dokumen-dokumen tersebut, kami perlu membandingkannya dengan keterangan saksi-saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang masih dalam proses," jelasnya, Kamis (26/12/2024).

Dikatakan dia, kendala yang dihadapi oleh auditor BPKP Riau dalam menyelesaikan audit ini adalah, masih ada keterangan saksi yang diperlukan.

"Kami masih menunggu kelengkapan keterangan saksi dari penyidik Polda Riau, karena sesuai prosedur audit standar, kami membutuhkan informasi yang lebih komprehensif untuk memastikan kecocokan antara dokumen yang ada dengan keterangan dan fakta yang ada di lapangan," beber Sjachroel.

Baca juga: Soal Kasus SPPD Fiktif di Setwan Riau, Penyitaan Barang Bukti Tak Selalu Perlu Penetapan Tsk Dahulu

Baca juga: Temuan Mencengangkan Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Ada 38.104 Tiket Pesawat Fiktif

Baca juga: Polisi Targetkan Periksa 401 Saksi Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Dalam audit tersebut, unsur yang paling dominan menyebabkan kerugian negara adalah biaya perjalanan dinas fiktif, yang mencakup tiket pesawat, hotel, dan akomodasi.

Sjachroel berharap agar pada awal tahun depan, audit ini sudah bisa rampung sehingga hasilnya bisa disampaikan kepada pihak berwenang untuk kelanjutan proses hukum.

“Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan audit ini, namun kami tetap mengutamakan ketelitian dan akurasi data agar hasil audit ini dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.

Dengan kerugian negara yang cukup besar ini, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau kini menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Bumi Lancang Kuning.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved