Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Kinerja Hakim Sedang Disorot, Isnurul Syamsul Malah Vonis Bebas WN China yang Curi Emas di Kalbar

PT Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara (WN) China, dalam kasus tambang emas ilegal

IST
Isnurul Syamsul Vonis Bebas WN China yang Curi Emas di Kalbar 

Terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.

Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.

Tak terima dengan putusan hakim, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Belakangan, hakim pada Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan dari putusan pengadilan sebelumnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved