Berita Viral
Kinerja Hakim Sedang Disorot, Isnurul Syamsul Malah Vonis Bebas WN China yang Curi Emas di Kalbar
PT Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara (WN) China, dalam kasus tambang emas ilegal
Editor:
Firmauli Sihaloho
Terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.
Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.
Tak terima dengan putusan hakim, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.
Belakangan, hakim pada Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan dari putusan pengadilan sebelumnya.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Viral
Emak-Emak Ditemukan Dalam Sumur: Ngaku Diajak 2 Pria, Terungkap Fakta Kelam Sumur Misterius Itu |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Kakak Beradik di Bogor yang Viral karena Bergantian Seragam Pramuka ke Sekolah |
![]() |
---|
Nasib Beruntung Siswi Indramayu Setelah Viral Mau Putus Sekolah, Tunggakan Rp 4,9 Juta Dihapus |
![]() |
---|
SKCK Palsu Rp 100 Ribu di Makassar Terbongkar, Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat, Ini Perannya |
![]() |
---|
Terungkap, Inilah Pangkal Masalah Kepsek SMP Prabumulih Dicopot, Berawal Anak Walikota Kehujanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.