Berita Viral
Kinerja Hakim Sedang Disorot, Isnurul Syamsul Malah Vonis Bebas WN China yang Curi Emas di Kalbar
PT Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara (WN) China, dalam kasus tambang emas ilegal
TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah hakim Isnurul Syamsul Arif, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.
Ia menjadi sorotan lantara memberikan vonis bebas kepada terdakwa Yu Hao (49), warga negara (WN) China.
Yu Hao sebelumnya adalah terdakwa dalam kasus pencurian 774 kilogram emas dari tambang ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Seperti ini sosok Isnurul Syamsul Arif lahir.
Isnurul Syamsul Arif lahir di Probolinggo, Jawa Timur, pada 1 Januari 1967.
Saat ini Isnurul Syamsul Arif sebagai Pembina Utama Madya atau golongan IV/d dengan NIP 196701011992121001.
Pendidikan terakhir Isnurul Syamsul Arif ialah lulusan S-2 Hukum Universitas Sriwijaya.
Isnurul Syamsul Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak 30 Oktober 2024.
Sebelumnya, Isnurul Syamsul Arif menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA), 2023.
Isnurul Syamsul Arif juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Baca juga: Bukan Stres Dimintai Mahar Rp 250 Juta, Ini Penyebab Prajurit TNI Pratu Andi Tambaru Akhiri Hidup
Baca juga: Ternyata Nanang Gimbal Sembunyi di Kuburan, Pelaku Penusukan Aktor Sandy Permana Itu Ditangkap
Bebaskan WN China yang Gasak Emas Senilai Rp 1 Triliunan dari Kalbar
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara (WN) China, dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam Petikan Putusan Pidana, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.
Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi
Emak-Emak Ditemukan Dalam Sumur: Ngaku Diajak 2 Pria, Terungkap Fakta Kelam Sumur Misterius Itu |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Kakak Beradik di Bogor yang Viral karena Bergantian Seragam Pramuka ke Sekolah |
![]() |
---|
Nasib Beruntung Siswi Indramayu Setelah Viral Mau Putus Sekolah, Tunggakan Rp 4,9 Juta Dihapus |
![]() |
---|
SKCK Palsu Rp 100 Ribu di Makassar Terbongkar, Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat, Ini Perannya |
![]() |
---|
Terungkap, Inilah Pangkal Masalah Kepsek SMP Prabumulih Dicopot, Berawal Anak Walikota Kehujanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.