Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Kinerja Hakim Sedang Disorot, Isnurul Syamsul Malah Vonis Bebas WN China yang Curi Emas di Kalbar

PT Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara (WN) China, dalam kasus tambang emas ilegal

IST
Isnurul Syamsul Vonis Bebas WN China yang Curi Emas di Kalbar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah hakim Isnurul Syamsul Arif, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Ia menjadi sorotan lantara memberikan vonis bebas kepada terdakwa Yu Hao (49), warga negara (WN) China.

Yu Hao sebelumnya adalah terdakwa dalam kasus pencurian 774 kilogram emas dari tambang ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Seperti ini sosok Isnurul Syamsul Arif lahir.

Isnurul Syamsul Arif lahir di Probolinggo, Jawa Timur, pada 1 Januari 1967.

Saat ini Isnurul Syamsul Arif sebagai Pembina Utama Madya atau golongan IV/d dengan NIP 196701011992121001.

Pendidikan terakhir Isnurul Syamsul Arif ialah lulusan S-2 Hukum Universitas Sriwijaya.

Isnurul Syamsul Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak 30 Oktober 2024.

Sebelumnya, Isnurul Syamsul Arif menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA), 2023. 

Isnurul Syamsul Arif juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Baca juga: Bukan Stres Dimintai Mahar Rp 250 Juta, Ini Penyebab Prajurit TNI Pratu Andi Tambaru Akhiri Hidup

Baca juga: Ternyata Nanang Gimbal Sembunyi di Kuburan, Pelaku Penusukan Aktor Sandy Permana Itu Ditangkap

Bebaskan WN China yang Gasak Emas Senilai Rp 1 Triliunan dari Kalbar

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara (WN) China, dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Dalam Petikan Putusan Pidana, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.

Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved