Berita Viral

Detik-detik Ibu Agus Buntung Pingsan usai Sidang Perdana , Agus Didakwa 12 tahun Penjara

Ni Gusti Ayu Ari Padhi tak kuasa menahan emosi . Ia seketika pingsan dan jatuh hingga akibatkan kepalanya berdarah. Agus didakwa 12 tahun penjara

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun Lombok
Inilah detik-detik Ibu Agus Buntung , pingsan usai sidang perdana, Kamis (16/1/2025). Agus didakwa 12 tahun penjara 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah detik-detik ibu I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang bernama Ni Gusti Ayu Ari Padhi pingsan setelah mendengarkan dakwaan pada anaknya dengan penjara 12 tahun.

Kepastian Agus Buntung didakwa dengan penjara 12 tahun terungkap pada sidang perdana dnegan terdakwa Agus Buntung di Pengadilan Negeri Mataram , Nusa Tenggara Barat ( NTB ) , Kamis (16/1/2025) .

Pada sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Agus Buntung .

Baca juga: Baru Seminggu, Agus Buntung Merana di Penjara: Tantrum Nangis Minta Pulang, Ancam Akhiri Hidup

Ni Gusti Ayu Ari Pardhi jatuh pingsan setelah sidang selesai. Ia terjatuh. Hal tersebut mengakibatkan kepalanya mengalami luka robek.

Ni Gusti Ayu Ari Padhi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan insiden itu dan menyatakan ibu Agus kurang konsentrasi.

"Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami," tuturnya.

Didakwa 12 Tahun Penjara

I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).

Penasihat hukum Agus tak mengajukan ekspansi kepada majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, menyatakan agenda pada sidang kali ini hanya pembacaan dakwaan.

Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis (23/1/2025).

Baca juga: TERBARU , 5 Anak di Bawah Umur Mengaku jadi Korban Agus Buntung, Nasibnya Bakal Lama di Penjara ?

Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara itu, penasihat hukum Agus, Ainuddin, menyatakan pihaknya menolak ekspansi karena yang didakwakan tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," ucapnya, Kamis, dikutip dari TribunLombok.com.

Dalam persidangan, Agus mengeluhkan fasilitas lapas yang tidak layak untuk penyandang disabilitas.

Ia meminta pemenuhan haknya sesuai dengan fasilitas yang telah dijanjikan.

"Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong," tandas Agus.

Baca juga: Nasib Agus Buntung di Penjara: Tak Ada Perlakuan Istimewa, Ditahan dengan 14 Napi

Agus Ditahan Lagi

Diketahui, Agus sempat menjadi tahanan rumah dalam kasus pelecehan seksual.

Polda NTB kemudian menyerahkan Agus ke Kejari Mataram untuk dijadikan tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, NTB.

Meski diwarnai penolakan dari Agus dan keluarganya, Kejari Mataram tetap menahan Agus.

Penyandang tunadaksa tersebut ditempatkan di tahanan khusus disabilitas dan lansia dengan kapasitas ruangan hingga 20 orang.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, menyatakan petugas akan memperlakukan Agus seperti para tahanan lain.

Sejumlah fasilitas khusus sudah disediakan seperti kloset duduk untuk lansia dan penyandang disabilitas.

"Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan," bebernya, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Apa Saja Fasilitas Khusus di Ruang Lapas Agus Buntung? Ada Kloset Duduk, Ada Petugas yang Membantu

Pihaknya masih melihat kondisi Agus selama di lapas sebelum memutuskan memberikan tenaga pendamping.

"Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain."

"Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB (warga binaan) yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka," tandasnya.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita smeua . Bahwa hukum akan berlaku pada orang yang bersalah . Karena itu , apa yang diperbuat maka akan mendapatkan apa yang dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved