Jual Narkotika untuk Biayai Kebutuhan Keluarga, Pria di Inhu Riau Digulung Polsek Pasir Penyu

Sorang warga Kelurahan Sekar Mawar, Inhu ditangkap aparat Kepolisian Polsek Pasir Penyu karena mengedarkan narkotika.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Polsek Pasir Penyu
Tersangka pengedar narkoba, Agung (33) saat diamankan aparat Kepolisian Polsek Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Agung (33), seorang warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap aparat Kepolisian Polsek Pasir Penyu karena mengedarkan narkotika.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat (17/1/2025) menjelaskan kronologi penangkapan Agung.

Agung ditangkap di rumahnya pada Rabu (15/1/2025) sekira pukul 19.30 WIB. 

Aktifitas peredaran narkoba di rumah tersangka yang berada di Jalan Patimura, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu  sudah meresahkan warga. 

Warga melaporkan hal tersebut, kepada Polsek Pasir Penyu yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri memimpin tim Opsnal Polsek Pasir Penyu untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya pada Rabu (15/1/2025) malam, tim mengamankan Agung di rumahnya. 

Di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 11 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga masih berhubungan dengan kasus ini.

"Barang bukti ini menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Pasir Penyu," ujar Misran, Jumat (17/1/2025). 

Saat diinterogasi, Agung mengakui sudah delapan bulan menjalankan bisnis barang haram tersebut.

Ia juga mengakui, keuntungan dari penjualan barang haram digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Naas bagi Agung, saat ini ia harus mendekam di tahanan Polsek Pasir Penyu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Agung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved