Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Capai Rp162 Miliar
Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus SPPD fiktif ini mencapai Rp162 miliar.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, angkanya terbilang fantastis.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar.
“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini (berdasarkan) penghitungan manual kami ya. Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Kombes Ade, Jumat (17/1/2025).
Kombes Ade mengungkap ada 3 klaster penerima dana aliran korupsi Sekretariat DPRD Riau.
Ia merincikan, 3 kelompok tersebut di antaranya, ASN, tenaga ahli, dan honorer.
Menurut Kombes Ade, besaran yang yang mereka terima bervariasi. Ada yang sampai Rp100 juta sampai Rp300 juta.
Kombes Ade meminta penerima aliran dana korupsi itu untuk mengembalikan uang ke negara lewat penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.
Baca juga: Plt Sekwan Minta Pegawai Sekretariat DPRD Riau Kembalikan Aliran Dana SPPD Fiktif Akhir Januari Ini
Baca juga: Ada 3 Klaster Penerima Dugaan Aliran Dana Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau
Jika tak mengembalikan kata Ade, maka pihaknya bakal mempertimbangkan untuk ikut menyeret mereka sebagai tersangka.
“Kita pertimbangkan apa kita naikkan status mereka sebagai tersangka dalam perkara ini, kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik,” harap Kombes Ade.
Ia memberikan kesempatan pengembalian uang, hingga akhir Januari 2025.
Sempat berhembus isu, penanganan kasus dugaan korupsi ini, bakal dihentikan.
Hal ini seiring dengan pergantian pejabat Direktur Reskrimsus Polda Riau, dari Kombes Pol Nasriadi ke Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Menanggapi isu itu, Kombes Ade pun angkat bicara. Ia secara tegas, membantah soal kabar yang beredar tersebut.
“Ada yang bilang perkara ini akan dihentikan, salah. Justru kami percepat penyelesaiannya. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Riau. Insyaallah akhir bulan ini ditargetkan selesai,” terang Kombes Ade.
Pada hari ini, Kombes Ade didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Gede Adi, juga mendatangi Kantor Sekretariat DPRD Riau.
Muflihun Gugat Polda Riau Soal Keabsahan Penyitaan Aset Miliknya Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Tegaskan Muflihun Berkomitmen Dukung Upaya Penegak Hukum Soal Kasus Dugaan SPPD Fiktif |
![]() |
---|
Datangi KPK, Kuasa Hukum Sebut Muflihun Siap Jadi Whistleblower Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau |
![]() |
---|
Muflihun Kunjungi KPK, Minta Keadilan Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau |
![]() |
---|
Muflihun Melawan: Ajukan Permohonan LPSK, Singgung Kekalahan Pilkada Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.