Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Capai Rp162 Miliar

Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus SPPD fiktif ini mencapai Rp162 miliar.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Riau. 

Dalam kesempatan ini, Kombes Ade mengumpulkan para pegawai, mulai dari ASN, tenaga ahli, hingga honorer. Khususnya, yang menerima aliran dana korupsi SPPD fiktif yang saat ini sedang ditangani penyidik.

“Sengaja kita kumpulkan pelaksana (perjalanan dinas), baik itu ASN, tenaga ahli maupun honorer di Setwan Riau yang mendapat aliran dana korupsi SPPD fiktif 2020-2021,” jelas Kombes Ade.

Kombes Ade berujar, dirinya memberikan penekanan kepada para pegawai tersebut, untuk dapat mengembalikan uang hasil korupsi yang mereka terima kepada penyidik.

“Untuk nantinya disita sebagai barang bukti dalam penanganan perkara kami,” jelasnya.

Ia menuturkan, sejauh ini barang bukti uang yang sudah disita terkait perkara ini, mencapai Rp7,1 miliar.

Nilai ini di luar dari sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang juga sudah disita penyidik.

“Harapan kami dengan pertemuan ini, mereka sadar dan mengembalikan uang kepada penyidik untuk disita sehingga bisa menambah recovery aset kami,” ungkap Kombes Ade.

Lebih jauh ia berujar, pada hari ini pegawai Sekretariat DPRD Riau yang hadir berjumlah 297 orang.

“Karena ada yang beberapa di luar kota dan ada yang ikut zoom meeting,” tutur Direktur Reskrimsus Polda Riau.

Kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir cukup panjang.

Pemeriksaan demi pemeriksaan sudah dilakukan oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau terhadap ratusan orang saksi.

Sejumlah aset dengan nilai miliaran rupiah, juga sudah disita dari para pihak terkait.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved