Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Capai Rp162 Miliar
Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus SPPD fiktif ini mencapai Rp162 miliar.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Dalam kesempatan ini, Kombes Ade mengumpulkan para pegawai, mulai dari ASN, tenaga ahli, hingga honorer. Khususnya, yang menerima aliran dana korupsi SPPD fiktif yang saat ini sedang ditangani penyidik.
“Sengaja kita kumpulkan pelaksana (perjalanan dinas), baik itu ASN, tenaga ahli maupun honorer di Setwan Riau yang mendapat aliran dana korupsi SPPD fiktif 2020-2021,” jelas Kombes Ade.
Kombes Ade berujar, dirinya memberikan penekanan kepada para pegawai tersebut, untuk dapat mengembalikan uang hasil korupsi yang mereka terima kepada penyidik.
“Untuk nantinya disita sebagai barang bukti dalam penanganan perkara kami,” jelasnya.
Ia menuturkan, sejauh ini barang bukti uang yang sudah disita terkait perkara ini, mencapai Rp7,1 miliar.
Nilai ini di luar dari sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang juga sudah disita penyidik.
“Harapan kami dengan pertemuan ini, mereka sadar dan mengembalikan uang kepada penyidik untuk disita sehingga bisa menambah recovery aset kami,” ungkap Kombes Ade.
Lebih jauh ia berujar, pada hari ini pegawai Sekretariat DPRD Riau yang hadir berjumlah 297 orang.
“Karena ada yang beberapa di luar kota dan ada yang ikut zoom meeting,” tutur Direktur Reskrimsus Polda Riau.
Kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir cukup panjang.
Pemeriksaan demi pemeriksaan sudah dilakukan oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau terhadap ratusan orang saksi.
Sejumlah aset dengan nilai miliaran rupiah, juga sudah disita dari para pihak terkait.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Polda Riau Kembalikan Aset Milik Muflihun, Sempat Disita Soal Korupsi SPPD Fiktif Rp 196,9 Miliar |
|
|---|
| Muflihun Kembali Diperiksa Terkait Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Masih Berstatus Saksi? |
|
|---|
| Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Muflihun Minta Polda Riau Kembalikan Rumah & Apartemen yang Disita |
|
|---|
| Hakim Putuskan Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Lanjut |
|
|---|
| Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Penyitaan Aset Korupsi Sekretariat DPRD Riau Ditunda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Komputer_Hingga_Bonggol_Cek_Disita_Penyidik_Saat_Geledah_Kantor_Setwan_DPRD_Riau_Dugaan_SPPD_Fiktif.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.