Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Ada 3 Klaster Penerima Dugaan Aliran Dana Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkap ada 3 klaster penerima dana aliran korupsi Sekretariat DPRD Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (tengah) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkap ada 3 klaster penerima dana aliran korupsi Sekretariat DPRD Riau.

Tiga kelompok tersebut di antaranya, ASN, tenaga ahli, dan honorer.

Menurut Kombes Ade, besaran yang yang mereka terima bervariasi. Ada yang sampai Rp100 juta sampai Rp300 juta.

Kombes Ade meminta penerima aliran dana korupsi itu untuk mengembalikan uang ke negara lewat penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.

Jika tak mengembalikan kata Ade, maka pihaknya bakal mempertimbangkan untuk ikut menyeret mereka sebagai tersangka.

“Kita pertimbangkan apa kita naikkan status mereka sebagai tersangka dalam perkara ini, kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik,” harap Kombes Ade.

Ia memberikan kesempatan pengembalian uang, hingga akhir Januari 2025.

Sempat berhembus isu, penanganan kasus dugaan korupsi ini, bakal dihentikan.

Hal ini seiring dengan pergantian pejabat Direktur Reskrimsus Polda Riau, dari Kombes Pol Nasriadi ke Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Baca juga: Breaking News: Polda Riau Datangi Kantor Sekretariat DPRD Riau, Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Baca juga: Isu Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau akan Dihentikan, Kombes Ade: Salah, Justru Kami Percepat

Menanggapi isu itu, Kombes Ade pun angkat bicara. Ia secara tegas, membantah soal kabar yang beredar tersebut.

“Ada yang bilang perkara ini akan dihentikan, salah. Justru kami percepat penyelesaiannya. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Riau. Insyaallah akhir bulan ini ditargetkan selesai,” terang Kombes Ade.

Pada hari ini, Kombes Ade didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Gede Adi, juga mendatangi Kantor Sekretariat DPRD Riau.

Dalam kesempatan ini, Kombes Ade mengumpulkan para pegawai, mulai dari ASN, tenaga ahli, hingga honorer. Khususnya, yang menerima aliran dana korupsi SPPD fiktif yang saat ini sedang ditangani penyidik.

“Sengaja kita kumpulkan pelaksana (perjalanan dinas), baik itu ASN, tenaga ahli maupun honorer di Setwan Riau yang mendapat aliran dana korupsi SPPD fiktif 2020-2021,” jelas Kombes Ade.

Kombes Ade berujar, dirinya memberikan penekanan kepada para pegawai tersebut, untuk dapat mengembalikan uang hasil korupsi yang mereka terima kepada penyidik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved