Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

MODUS Cabul Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya, Ajak Santriwati ke Rumah lalu Digendong ke Kamar

Korban sengaja diminta membersihakn rumah . Sampai di rumah , korban kemudian digendong oleh pelaku dan dibawa ke dalam kamar pribadi

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar/ Tribun
Pelaku rudapaksa santriwati di Tasikmalaya 

korban melaporkan aksi bejat tersangka ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025.

"Tersangka kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata AKBP Faruk.

Kasus tersebut patut menjadi perhatian . Mengingat peran orangtua harus dikedepankan terkait dengan tumbuh kembang anak. 

Karena pelaku kejahatan bisa dimana saja . Dan akan menjadikan target yang dalam kondisi lemah tanpa pengawasan. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved