Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilwako Pekanbaru 2024

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada 2024, KPU Pekanbaru Tolak Semua Dalil Gugatan Muflihun - Ade

Kuasa hukum KPU Pekanbaru mengatakan bahwa pihaknya menolak semua dalil gugatan pemohon dalam sidang gugatan Pilwako Pekanbaru di MK

Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Tangkapan Layar Youtube MK RI
Kuasa hukum KPU Pekanbaru, Mamat Mukhlasir mengatakan bahwa pihaknya menolak semua dalil gugatan pemohon terkait Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru tahun 2024 dalam sidang gugatan Pilwako Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) 

Sedangkan terkait dalil kehilangan surat suara, ia menyebut bahwa saat itu memang ada kekurangan surat suara. Ketika proses pencoblosan ada tambahan dua persen dari DPT.

Awalnya di satu TPS dilaporkan kurang 20 surat suara.

Mereka menulis hal itu dalam form C kejadian khusus.

Pemilih saat itu ternyata tidak seratus persen sehingga tanpa penambahan surat suara.

Jumlah DPT di TPS itu sebanyak 558 pemilih sedangkan yang menggunakan hak suara hanya 83 pemilih.

"Surat suaranya kurang bukan hilang, saat itu pemilihnya sedikit, sehingga tidak dicari surat suara tambahan," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved