Gugatan Pilwako Pekanbaru 2024
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada 2024, KPU Pekanbaru Tolak Semua Dalil Gugatan Muflihun - Ade
Kuasa hukum KPU Pekanbaru mengatakan bahwa pihaknya menolak semua dalil gugatan pemohon dalam sidang gugatan Pilwako Pekanbaru di MK
Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Tangkapan Layar Youtube MK RI
Kuasa hukum KPU Pekanbaru, Mamat Mukhlasir mengatakan bahwa pihaknya menolak semua dalil gugatan pemohon terkait Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru tahun 2024 dalam sidang gugatan Pilwako Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sedangkan terkait dalil kehilangan surat suara, ia menyebut bahwa saat itu memang ada kekurangan surat suara. Ketika proses pencoblosan ada tambahan dua persen dari DPT.
Awalnya di satu TPS dilaporkan kurang 20 surat suara.
Mereka menulis hal itu dalam form C kejadian khusus.
Pemilih saat itu ternyata tidak seratus persen sehingga tanpa penambahan surat suara.
Jumlah DPT di TPS itu sebanyak 558 pemilih sedangkan yang menggunakan hak suara hanya 83 pemilih.
"Surat suaranya kurang bukan hilang, saat itu pemilihnya sedikit, sehingga tidak dicari surat suara tambahan," ujarnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Gugatan Pilwako Pekanbaru 2024
Agung Nugroho Ajak Masyarakat Pekanbaru Kembali Bersatu Setelah Putusan MK |
![]() |
---|
Gugatan Muflihun-Ade Ditolak MK, KPU Besok Tetapkan Agung-Markarius Pemenang Pilwako Pekanbaru |
![]() |
---|
Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilwako Pekanbaru, Agung Nugroho-Markarius Anwar Segera Dilantik |
![]() |
---|
Kubu Muflihun-Ade Harap MK Kabulkan PSU Pilwako Pekanbaru, Yusuf: Kami Sudah Serahkan Banyak Bukti |
![]() |
---|
Agung Nugroho Yakin MK Tolak Gugatan Pilwako Pekanbaru Muflihun-Ade Hartati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.