Gugatan Pilkada Rohil

Siap Hadapi Sidang PHPU Pilkada Rohil di MK, KPU Sudah Siapkan Kuasa Hukum dan Berkas

Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2024 akan berlangsung besok

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: M Iqbal
jdih.kpu.go.id
Ketua KPU Rohil Eka Murlan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2024 akan berlangsung besok, Senin (20/1/2025).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir menyiapkan diri untuk menjawab dalil yang disampaikan pemohon pada sidang pertama.

Ketua KPU Rohil Eka Murlan, Minggu (19/1/2025) mengatakan bahwa untuk sengketa Pilkada 2024 ini KPU Rohil turut menggunakan kuasa hukum.

"Kita sudah siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan," ujarnya.

Eka menyebutkan KPU siap menghadapi persidangan kedua.

Terkait dengan dalil pemohon yang mengatakan adanya upaya KPU dan Bawaslu untuk memenangkan salah satu Paslon, Eka menyebutkan untuk liat proses persidangan.

"Kita liat proses persidangan yang berlangsung," imbuhnya.

Pada Sidang PHPU Pilkada Rohil 2024 ini KPU menjadi termohon atas permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Rohil.

Pada sidang sebelumnya pihak pemohon menyampaikan dalil permohonannya.

Dalil pemohon diantaranya terkait adanya pengerahan mahasiswa yamg dilakukan secara masive untuk memanangkan salah satu Paslon, adanya upaya yang dilakukan termohon untuk memenangkan salah satu Paslon dan lainnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved