Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Sidang Gugatan Hasil Pilkada Siak di MK, KPU dan Bawaslu Siak Patahkan Permohonan Alfedri -Husni

Pihak Termohon KPU Siak dan pihak Terkait Bawaslu Siak kompak mematahkan permohonan Pemohon Paslon Petahana Alfedri-Husni Merza

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
tribunnews/irwan rismawan
Sidang MK 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pihak Termohon KPU Siak dan pihak Terkait Bawaslu Siak kompak mematahkan permohonan Pemohon Paslon Petahana Alfedri-Husni Merza pada sidang kedua PHPilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025). 


Jawaban KPU Siak dibacakan kuasanya, Guntur Adi Nugraha. Jawaban ini dikuatkan dengan 356 alat bukti untuk mempertahankan keputusan KPU Siak yang telah menetapkan Paslom 02 Afni-Syamsurizal sebagai pemenang Pilkada Siak 2024. 


 Dalam eksepsinya KPU Siak menyatakan pemohon tidak mendalilkan atau mempermasalahkan perselisihan hasil perolehan suara di Pilkada Siak. Selain itu ada tuduhan terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan KPU Siak bersama dengan pihak terkait Paslon 02 Afni-Syamsurizal, dinilai tidak berdasarkan fakta dan dasar hukum yang jelas. 


Dalam jawabannya KPU Siak menuliskan secara detail proses dan tahapan penyelenggaraan Pilkada Siak bahwa tidak terjadi kecurangan sebagaimana dituduhkan. 


“Pemohon secara konsisten mengemukakan dalil yang tidak jelas, serta tidak membuktikan secara terperinci mengenai apa yang dituduhkan di dalam dalil gugatan,” katanya.


Ia mencontohkan, terkait  siapa yang curang, dan siapa yang diuntungkan atau dirugikan. Kegagalan tersebut memperlihatkan dalil-dalil pemohon hanya berupa asumsi yang tidak argumentatif dan hanya berisi dalil-dalil yang tidak berdasar pada fakta dan dasar hukum yang jelas.


“Banyak dari dalil pemohon yang ternyata tidak jelas (Obscuur libel),” katanya.


Misalnya dengan menuliskan ada 881 TPS, padahal jumlah TPS di Siak hanya 829 TPS. 


KPU Siak juga mematahkan tudingan Alfedri-Husni dengan menyajikan fakta persentase pemilih berdasarkan data per TPS dimaksud. KPU Siak bahkan membuka temuan bahwa tudingan Alfedri-Husni mengada-ngada dengan masuknya dua TPS fiktif dalam permohonan mereka, yaitu TPS 20 Pinang Sebatang Timur dan TPS 49 Pinang Sebatang Barat. 


Tak hanya itu, Alfedri-Husni juga salah dalam mengkalkulasikan persentase pemilih di beberapa TPS. Seperti di TPS 003 Telaga Sam-sam (partisipasi 46 persen, dalam dalilnya 37 %) dan TPS 008 Sam-sam (partisipasi 61%, dalam dalilnya 39%).  


Adapun tudingan kecurangan tidak dapat memilihnya tenaga kesehatan, pasien serta keluarganya di RSUD Tengku Rafian, juga dibantah oleh KPU Siak. KPU memaparkan bukti bahwa mereka telah memfasilitasi semua DPT termasuk yang ada di RS Tengku Rafian sesuai dengan TPSnya masing-masing. 


“Adapun yang tidak dapat kembali ke TPS, telah dibuka peluang sesuai aturan untuk mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb), minimal 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilu,” katanya.


Sayangnya, pihak RSUD Tengku Rafian tidak merespon surat dari KPU Siak sebagaimana mestinya.


Hal ini juga telah dijelaskan dalam pokok perkara,  surat dari KPU Siak baru dibalas pada H-1 pemilihan atau tanggal 26 November 2025.


“Itupun melalui chat whatsapp,” jelasnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved