Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Sidang Gugatan Hasil Pilkada Siak di MK, KPU dan Bawaslu Siak Patahkan Permohonan Alfedri -Husni

Pihak Termohon KPU Siak dan pihak Terkait Bawaslu Siak kompak mematahkan permohonan Pemohon Paslon Petahana Alfedri-Husni Merza

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
tribunnews/irwan rismawan
Sidang MK 


 Tudingan Alfedri-Husni mengenai pembukaan kotak suara di TPS 3 Kampung Rempak, juga dibantah  KPU Siak dengan menyertakan bukti bahwa dalil tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian. 


“Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan diawasi oleh Panwas yang hadir saat itu,” tegasnya.


 KPU Siak juga mematahkan tudingan kecurangan dengan memberikan bukti bahwa seluruh saksi dari pihak pemohon di 829 atau seluruh TPS yang ada se Kabupaten Siak, telah menandatangani C-Hasil, tanpa ada menyertakan keberatan. 


“Artinya pemohon mengakui dan menerima hasil pemilihan di seluruh TPS tersebut,”
katanya.


 Terkait tudingan kecurangan politik uang, pembagian sembako, dan coblos ganda, juga disebut sebagai tuduhan yang bersifat asumsi sepihak dari pemohon. 


 Sementara itu dari jawaban Bawaslu menyampaikan ke MK bahwa pelaksanaan Pilkada Siak telah berjalan dengan lancar dan damai. Dibuktikan dengan tidak adanya laporan dan temuan yang memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, serta tidak adanya rekomendasi untuk pelaksanaan PSU. 


“Bilapun terjadi pelanggaran administrasi telah ditindaklanjuti dengan pemberian saksi etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

( tribunpekanbaru.com /mayonal putra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved