Ini Respon Honorer Terkait Polemik 2.995 Tenaga Honor di Pelalawan Terancam Dirumahkan
Polemik 2.995 tenaga honor di lingkungan Pemkab Pelalawan Riau yang terancam dirumahkan jadi perbincangan hangat di kalangan pegawai
Namun lantaran belum ada kebijakan pasti dari pemerintah, mereka memilih menahan diri dan tidak mau identitasnya diungkap oleh media.
"Kami mau lihat hasil dari usaha Pemda dan DPRD, katanya mau berjuang ke pusat. Mudah-mudahan ada solusinya," katanya.
Sebanyak 2.995 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau yang terancam akan dirumahkan pada tahun 2025 ini.
Pasalnya, 2.995 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan. Di sisi lain, pemerintah pusat akan menghapus status pegawai honorer di daerah-daerah dalam tahun ini.
Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin (20/1/2025) di gedung dewan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi ll DPRD Abdul Nasib dan diikuti anggota dewan Tengku Khairil, Asnol Mubarack, Lutfi, Sunardi, dan lainnya. Sedangkan BKPSDM dihadiri kepala badan Darlis serta kepala bidang maupun staf.
Dalam pertemuan itu terungkap 2.995 tenaga honor di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Pelalawan yang statusnya terancam tidak dipekerjakan lagi.
Setelah menimbang aturan terbaru dari Kemenpan maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengangkatan PPPK paruh waktu dan dikorelasikan dengan keputusan penghapusan status honorer tahun ini.
"Evaluasi atau pengurangan pegawai honor ini sudah menjadi isu hangat belakangan ini. Makanya kami mengundang BKPSDM untuk rapat. Barulah terungkap data pegawai honor yang terancam statusnya," tutur Abdul Nasib kepada tribunpekanbaru.com usai rapat, Senin (20/1/2025) sore.
Ia merincikan, sebanyak 2.995 tenaga honor ini tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Sebab tak terdaftar dalam pangkalan data BKN dan masa bekerja 2 tahun serta kurang dari 2 tahun.
Sedangkan tenaga honor yang angkat diubah statusnya menjadi PPPK paruh waktu yakni tenaga non ASN yang telah terdata dalam database BKN serta tidak lulus pada seleksi penerimaan PPPK tahap l tahun 2024.
Apabila statusnya dipertahankan sebagai pegawai honorer, lanjut Abdul Nasib, pemerintah pusat telah mengamanatkan dalam aturan menghapus tenaga honor.
Bahkan nomenklatur pembayaran gaji honorer sudah tidak dibenarkan lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Ini yang akan kita perjuangkan ke pemerintah pusat. Dalam waktu dekat, kami akan konsultasi ke Kemenpan dan BKN terkait nasib 2.995 ini. Bagaimanapun ini warga kita," tambah politisi Partai Gerindra ini.
| Tak Ada Pawai Takbir Keliling,Pemda Gelar Shalat Idul Adha di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci |
|
|---|
| Kemacetan Parah Akibat Perbaikan Jalintim, DPRD Pelalawan Akan Panggil Kontraktor dan BPJN Riau |
|
|---|
| Mesjid Raya Al Mutaqin Jadi Alternatif Jika Hujan, Ini Lokasi Shalat Idul Adha Pemkab Pelalawan |
|
|---|
| Guru Honorer di Riau Masih Bisa Digaji dari Dana BOS, Sekolah Bisa Pakai 20 Persen Anggaran |
|
|---|
| Pilkades Serentak di Pelalawan Berpotensi Diundur, Akibat Efisiensi Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/polemik-tenaga-honorer-di-pelalawan-terancam-dirumahkan.jpg)