Jumat, 5 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Respon Honorer Terkait Polemik 2.995 Tenaga Honor di Pelalawan Terancam Dirumahkan

Polemik 2.995 tenaga honor di lingkungan Pemkab Pelalawan Riau yang terancam dirumahkan jadi perbincangan hangat di kalangan pegawai

Tayang:
Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin (20/1/2025) di gedung dewan. Membahas masalah status pegawai honorer. 

Anggota Komisi ll DPRD lainnya, Asnol Mubarack menyampaikan kekuatirannya terkait status 2.995 pegawai honor ini. Apabila diberhentikan oleh Pemda, tentu dampaknya sangat besar dari segi sosial maupun perekonomian.

Kebanyakan pegawai honor telah berkeluarga dan mata pencaharian utama dari gaji sebagai honorer yang diterima. Jika dirumahkan tentu mereka kan kehilangan pekerjaan dan penghasilan. 

"Belum lagi ada gelombang penolakan atau semacam unjuk rasa. Kita lihat sisi kemanusiaan juga. Berapa banyak yang akan terdampak jika diberhentikan. Kasihan masyarakat kita ini," ungkap politisi Partai Demokrat ini.

Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis saat ditemui usai rapat dengan DPRD menyampaikan, sampai saat ini Pemda belum memutuskan nasib 2.995 pegawai honor ini.

Proses evaluasi sedang berjalan dan tahapannya masih pada tingkah OPD. Pimpinan OPD masing-masing diberikan kewenangan dalam mengevaluasi tenga non ASN yang akan diberhentikan, mengacu pada kinerja maupun absensinya. 

"Sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemda. Ini masih terus dirembukkan dan mencari solusi terbaik. Terimakasih juga kepada DPRD yang ikut andil mengatasi masalah ini," tandas Darlis.

Ia merincikan, 2.995 pegawai honor ini terbagi dalam 3 klaster. Klaster pertama yakni tenaga non ASN yang telah bekerja minimal 2 tahun dan ikut dalam seleksi PPPK tahap ll.

Klaster kedua yakni pegawai honor yang bekerja kurang dari dua tahun, tidak memenuhi syarat ikut ujian PPPK tahap ll.

Terakhir merupakan pegawai honor yang bekerja sebagai petugas kebersihan, supir, serta tenaga keamanan. Klaster ketiga ini memang tidak memiliki formasi dalam penerimaan PPPK tahap l dan ll. 

Sedang tenaga honorer yang bisa dikategorikan selamat dari aturan penghapusan status dari pemerintah pusat yakni tenaga non ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN. Jalan honorer yang datanya telah masuk dalam database BKN sebanyak 3.052 orang. Mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan aturan dari Permendagri dan BKN. 

"Ini merupakan pegawai honor yang ada di database BKN dan tidak lulus pada seleksi PPPK tahap l. Statusnya berubah dari tenaga non ASN menjadi PPPK paruh waktu," pungkas Darlis.

Kondisi ll DPRD Pelalawan dan BKPSDM sepakat akan berkonsultasi ke Kemenpan dan BKN untuk membawa persoalan ini. Sehingga bisa diputuskan langkah-langkah yang diambil sebagai solusi yang terbaik.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved