Gugatan Pilkada Siak
Pengamat Politik Riau: Kesalahan Jumlah TPS dalam Dalil Gugatan Pilkada Siak Alfedri-Husni Fatal
Pengamat Politik Riau menilai kesalahan jumlah TPS dalam dalil Pemohon Alfedri-Husni di sidang Gugatan Pilkada Siak di MK sangat fatal.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pengamat Politik Riau, Alexander Yandra menilai kesalahan jumlah TPS dalam dalil Pemohon Alfedri-Husni di sidang Gugatan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat fatal.
Jumlah TPS pada Pilkada Siak sebanyak 829 TPS namun Alfedri -Husni mendalilkan 881 TPS.
"Sejak di awal persidangan saat membacakan permohonannya, Pemohon tidak mampu menghadirkan angka-angka perolehan perselisihan hasil atau angka yang benar menurut versi Pemohon di persidangan MK. Ini sangat penting sekali namun terlewatkan oleh pemohon," kata Alexander Yandra, Selasa (21/1/2025).
Ia menguraikan, kefatalan Pemohon terungkap ketika mereka salah mendalilkan TPS. Tak hanya itu, muncul dua TPS dalam dalil persentase kehadiran pemilih yang ternyata TPS-nya tidak ada.
“Kesalahan fatal pasangan petahana ini kemudian berhasil ditemukan pihak Terkait (Afni-Syamsurizal) dan mereka dinilai berhasil memperkuat jawaban dengan lebih spesifik dengan menegaskan bahwa Pemohon kurang akurat dalam pengajuan dalil gugatan terhadap penyebutan,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Siak Nyatakan Tidak Ada Rekomendasi PSU di Pilkada Siak Riau
Alex menegaskan, kesalahan dalil ini cukup fatal untuk berpekara di MK. Karena itu ia menilai sudah tepat Pemohon dan pihak terkait menyatakan permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) sehingga dimohonkan untuk ditolak.
“Selain itu petahana juga tampaknya tidak mampu membedakan antara surat suara sah dan surat suara tidak sah," ungkap Alex.
Pemohon Alfedri-Husni justru lebih banyak mempersoalkan pelanggaran yang di luar kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus. Seperti tudingan terjadinya politik uang dan pembagian Sembako, yang harusnya diselesaikan dulu oleh Bawaslu.
Menurut Alex, Pemohon juga mendalilkan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), namun Pemohon tidak dapat menjelaskan bentuk kecurangan yang dilakukan oleh tindakan Termohon bersama pihak terkait. Ini secara langsung menguntungkan pihak Terkait (02).
"Yang dihadirkan dalam dalil-dalil permohonan justru asumsi-asumsi Pemohon yang sangat bertolak-belakang, yang secara logika umum tidak mungkin hal itu dapat dilakukan oleh Termohon bersama pihak terkait,” katanya.
Apalagi Hakim di awal sidang juga sempat bertanya soal status pemohon selaku petahana. Menurutnya ini kode keras, ditambah diperkuat pula oleh pernyataan Afni soal pemohon adalah petahana yang menjabat hampir dua periode.
“Sehingga tudingan TSM kepada pihak terkait mengada-ngada,” katanya.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan tindakan Termohon yang secara terstruktur dan massif mengkondisikan surat suara sah menjadi surat suara tidak sah untuk 03 pada saat proses penghitungan di tingkat TPS.
"Lagi-lagi, logika itu tidak masuk akal, karena peroses penghitungan surat suara untuk menentukan surat suara sah dan surat suara tidak sah dilakukan secara terbuka bersama pengawas TPS dan seluruh saksi pasangan calon," kata Alex.
Di akhir jawaban bakal calon Bupati Siak, Afni Z, selaku principal tampil langsung membacakan petitumnya untuk menolak seluruh dalil permohonan Pemohon.
| KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
|
|---|
| Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
|
|---|
| Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.