Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Pengamat Politik Riau: Kesalahan Jumlah TPS dalam Dalil Gugatan Pilkada Siak Alfedri-Husni Fatal

Pengamat Politik Riau menilai kesalahan jumlah TPS dalam dalil Pemohon Alfedri-Husni di sidang Gugatan Pilkada Siak di MK sangat fatal.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
istimewa
Cabup Siak Afni Z sebagai pihak terkait dalam sidang kedua PHPU Kada Siak di MK, Senin (20/1/2025). Pengamat Politik Riau, Alexander Yandra menilai kesalahan jumlah TPS dalam dalil Pemohon Alfedri-Husni di sidang Gugatan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat fatal. 

 "Ini mudah-mudahan memberi keyakinan pada hakim, karena Calon Bupati Siak terpilih hadir langsung membacakan jawaban dan petitumnya. Tak banyak prinsipal pihak terkait berani duduk di ruang sidang MK, biasanya diserahkan pada tim hukum saja," kata Alex. 

 Sidang sengketa hasil Pilkada Siak 2024, Senin sore dari pukul 13.00 - 16.00 Wib mendengarkan jawaban para pihak dipimpin langsung oleh Ketua MK sebagai Ketua Majelis Panel 1, Dr Suhartoyo, beranggotakan Dr M Guntur Hamzah dan Dr Daniel Yoesmic Foekh. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved