Gugatan Pilkada Siak
Pengamat Politik Riau: Kesalahan Jumlah TPS dalam Dalil Gugatan Pilkada Siak Alfedri-Husni Fatal
Pengamat Politik Riau menilai kesalahan jumlah TPS dalam dalil Pemohon Alfedri-Husni di sidang Gugatan Pilkada Siak di MK sangat fatal.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
istimewa
Cabup Siak Afni Z sebagai pihak terkait dalam sidang kedua PHPU Kada Siak di MK, Senin (20/1/2025). Pengamat Politik Riau, Alexander Yandra menilai kesalahan jumlah TPS dalam dalil Pemohon Alfedri-Husni di sidang Gugatan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat fatal.
"Ini mudah-mudahan memberi keyakinan pada hakim, karena Calon Bupati Siak terpilih hadir langsung membacakan jawaban dan petitumnya. Tak banyak prinsipal pihak terkait berani duduk di ruang sidang MK, biasanya diserahkan pada tim hukum saja," kata Alex.
Sidang sengketa hasil Pilkada Siak 2024, Senin sore dari pukul 13.00 - 16.00 Wib mendengarkan jawaban para pihak dipimpin langsung oleh Ketua MK sebagai Ketua Majelis Panel 1, Dr Suhartoyo, beranggotakan Dr M Guntur Hamzah dan Dr Daniel Yoesmic Foekh. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Berita Terkait: #Gugatan Pilkada Siak
| KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
|
|---|
| Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
|
|---|
| Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.