Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Imlek 2025

RESMI, Jadwal Lengkap Libur Nasional Cuti Bersama ASN 2025 dan Tanggal Merah Imlek

Berikut ini jadwal cuti bersama ASN tahun 2025. Libur nasional Imlek serta tanggal merah yang disahkan oleh pemerintah

|
Editor: Budi Rahmat
istimewa
Aparatur Sipil Negara. Jadwal curi bersama ASN 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Resmi , inilah jadwal libur nasional tahun 2025 yang harus diketahui . Daftar libur nasional 2025 yang tentu saja resmi dari pemerintah.

Jadwal libur nasional ini tentu saja bisa menjadi referensi bagi anda yang hendak merencanakan liburan bersama keluarga .

Salah satunya adalah libur Imlek yang juga bisa menjadi referensi untuk menghabiskan waktu di tanggal merah .

Nah , berikut ini adalah jadwal libur nasional libur imlek tahun 2025. 

Baca juga: Jadwal Lengkap Masuk Sekolah di Bulan Ramadan dan Libur Idul Fitri 2025

Dan menariknya pemerintah resmi menetapkan ada hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Menariknya, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, jatah cuti bersama juga segera bisa dinikmati pada akhir Januari 2025 ini.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025.

Dalam diktum kesatu disebutkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025 antara lain : 

1) tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;

2) tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;

3) tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;

4) tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

5) tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;

6) tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan

7) tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Diktum Kedua

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved