Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Penyampaian Afni di Sidang MK Sempat Dipotong Hakim, Ini Lengkapnya

Calon Bupati Siak nomor urut 2, Afni Z sebagai prinsipal hadir dalam sidang PHPU Kada Siak di MK.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
istimewa
Cabup Siak Afni Z sebagai pihak terkait dalam sidang kedua PHPU Kada Siak di MK, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Calon Bupati Siak nomor urut 2, Afni Z sebagai prinsipal hadir dalam sidang PHPU Kada Siak di MK. Pada sidang kedua, 20 Januari 2025, Afni Z langsung membacakan petitumnya. 

Namun ada yang menarik pada saat Afni Z memulai bicara. Ia tidak langsung membacakan petitum, tetapi mengurai dari jawabannya sebagai pihak terkait atas dalil gugatan Pemohon Alfedri -Husni. 

“Iya, tapikan baru sampai poin 17, Hakim mungkin sudah paham, akhirnya diminta lanjut ke petitum waktu itu,” ujar Afni saat berbincang dengan Tribunpekanbaru.com, Jumat (24/1/2025). 

Tidak hanya itu, majlis hakim sempat mempertanyakan apakah prinsipal petahana atau wakil bupati sebelumnya? Secara cerdik Afni langsung menjawab bahwa dia bukan petahana dan tidak menjabat wakil bupati sebelumnya. 

Pertanyaan hakim dan jawaban Afni Z ini akhirnya menjadi fakta persidangan sebagai konfirmasi bahwa Afni bukanlah petahana

“Yang penting itu adalah bahwa apa yang kami jawab adalah kewajiban sebagai pihak terkait, karena pada sidang sebelumnya pemohon mendalilkan kami curang bersama KPU, jadi bukan narasi fitnah, justru membantah fitnah yang mereka dalilkan dalam gugatan,” ujar Afni

Banyak yang penasaran atas penyampaikan lengkap Afni Z saat itu. Ia berbagi ke Tribunpekanbaru.com penyampaikan lengkapnya sebelum membacakan petitum sebagai berikut: 

- Bahwa Pemohon mendalikan Pihak Terkait telah berkonspirasi dengan Termohon untuk melakukan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Tuduhan-tuduhan tersebut sungguh tidak berdasar dikarenakan yang sebenarnya dapat untuk melakukan hal demikian adalah Pemohon sendiri yang saat ini sedang menjabat sebagai Bupati Siak (Incumbent) dan sudah menjabat sebagai Bupati sejak tahun awal tahun 2019 (hampir 2 peiode). 

Apabila Pemohon menyadari dengan jujur bahwa Pemohon saja tidak dapat melakukan perbuatan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 apalagi Pihak Terkait yang bukan sebagai Petahana (Incumbent). 

- Bahwa berdasarkan data C hasil Salinan yang ada pada pihak terkait, dari 829 (seluruh) TPS yang ada di Kabupaten Siak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 saksi Pemohon telah menandatangani seluruh C hasil salinan tersebut. Selain itu dari seluruh TPS tersebut, saksi Pemohon juga tidak ada mengajukan keberatan. 

Maka sudah barang tentu menjadi sesuatu yang mengada-ada pada saat pleno di PPK dan KPU Kabupaten Siak Pemohon menolak untuk menandatangani D hasil Kecamatan dan D hasil KPU. 

- Bahwa sungguh sangat tidak relevan ketika didalam posita Permohonannya Pemohon menyatakan Pihak terkait telah melakukan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sementara selama proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 tidak ada 1 (satupun) laporan Pemohon maupun Paslon 01 ke Panwascam, Bawaslu Siak, maupun Bawaslu Provinsi Riau terhadap dugaan pelanggaran Pemilu baik secara administratif maupun pidana pemilu yang dilakukan oleh Pihak Terkait.

- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka menurut Pihak Terkait, dalil-dalil yang di ajukan oleh Pemohon dalam Posita dan Petitumnya tidak terbukti dan sepatutnya untuk ditolak oleh Mahkamah dikarenakan seluruh dalil-dalil yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. 

Petitum 

- Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved