Gugatan Pilkada Siak
Penyampaian Afni di Sidang MK Sempat Dipotong Hakim, Ini Lengkapnya
Calon Bupati Siak nomor urut 2, Afni Z sebagai prinsipal hadir dalam sidang PHPU Kada Siak di MK.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
istimewa
Cabup Siak Afni Z sebagai pihak terkait dalam sidang kedua PHPU Kada Siak di MK, Senin (20/1/2025).
Dalam eksepsi Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok perkara
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 pukul 01.19 WIB;
Atau, Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Gugatan Pilkada Siak
KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
![]() |
---|
Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
![]() |
---|
Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.