Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Penyampaian Afni di Sidang MK Sempat Dipotong Hakim, Ini Lengkapnya

Calon Bupati Siak nomor urut 2, Afni Z sebagai prinsipal hadir dalam sidang PHPU Kada Siak di MK.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
istimewa
Cabup Siak Afni Z sebagai pihak terkait dalam sidang kedua PHPU Kada Siak di MK, Senin (20/1/2025). 

Dalam eksepsi Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok perkara
 1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 2. Menyatakan Sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 pukul 01.19 WIB;

 Atau, Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved