Berita Nasional

Cek Daftar Pinjol yang Dihentikan OJK 2025, Apakah Salah Satunya Pernah Anda Manfaatkan

Dengan dihentikannya aplikasi pinjol ini tentu saja diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi . Namun tetap kembali ke pribadi

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hati-hati , jelang lebaran ini , anda bisa saja mendapatkan banyak penawaran pinjaman online .

Jika tidak melakukan kroscek , maka bisa jadi anda akan dalam jeratan dengan bunga pinjaman yang menjerat leher .

Dan untuk menghindari hal tersebit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan usaha untuk menghentikan laju aplikasi pinjaman online.

Baca juga: Jasad dalam Koper di Ngawi : Curhatan UK di Tiktok jadi Sorotan, Yang Tulus Gak akan Kedua Kali

Dan yang terbaru sejumlah pinjol langsung dihentikan oleh OJK

Tak tanggung-tanggung jumlahnya bisa puluhan yang bisa saja salah satunya yang merupakan anda manfaatkan.


Ya , informasi terbaru OJK telah menghentikan 543 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

Tentu saja ini jadi evaluasi dan referensi bagi anda semua agar senantiasa berhati-hati

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir tawaran 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Sehingga sejak 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Baca juga: Kisah Residivis yang Ngeprank Cewek Penjual Kopi, Dibawa ke Hutan lalu Diperkosa

Berikut Daftar Pinjol yang Dihentikan

Layar Pinjam

Pinjaman Angsuran Ty 

FF Pinjaman Bisnis

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved