Berita Nasional
Cek Daftar Pinjol yang Dihentikan OJK 2025, Apakah Salah Satunya Pernah Anda Manfaatkan
Dengan dihentikannya aplikasi pinjol ini tentu saja diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi . Namun tetap kembali ke pribadi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hati-hati , jelang lebaran ini , anda bisa saja mendapatkan banyak penawaran pinjaman online .
Jika tidak melakukan kroscek , maka bisa jadi anda akan dalam jeratan dengan bunga pinjaman yang menjerat leher .
Dan untuk menghindari hal tersebit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan usaha untuk menghentikan laju aplikasi pinjaman online.
Baca juga: Jasad dalam Koper di Ngawi : Curhatan UK di Tiktok jadi Sorotan, Yang Tulus Gak akan Kedua Kali
Dan yang terbaru sejumlah pinjol langsung dihentikan oleh OJK.
Tak tanggung-tanggung jumlahnya bisa puluhan yang bisa saja salah satunya yang merupakan anda manfaatkan.
Ya , informasi terbaru OJK telah menghentikan 543 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Tentu saja ini jadi evaluasi dan referensi bagi anda semua agar senantiasa berhati-hati
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir tawaran 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Sehingga sejak 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Baca juga: Kisah Residivis yang Ngeprank Cewek Penjual Kopi, Dibawa ke Hutan lalu Diperkosa
Berikut Daftar Pinjol yang Dihentikan
Layar Pinjam
Pinjaman Angsuran Ty
FF Pinjaman Bisnis
Ahli Pemerintah: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Bisa Dinyanyikan Siapapun |
![]() |
---|
Klarifikasi LMKN Terkait Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti |
![]() |
---|
JADWAL Libur Panjang Bulan Agustus 2025 setelah Presiden tetapkan 18 Agustus Libur Nasional |
![]() |
---|
HEBOH Kabar 2 Mantan Tentara Israel Punya Vila Mewah di Bali: Akun Gonenvillasbali Kini Ditutup |
![]() |
---|
SOSOK Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur Jebolan Polri Pangkat Aipda Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.