Berita Nasional
Klarifikasi LMKN Terkait Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti
Bagi siapa yang memutar Lagu Indonesia Raya di sebuah orkestra atau simfoni, wajib membayar melalui LMKN.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Belakangan kasus royalti di Indonesia menjadi perhatian publik.
Aturan membayar royalti dalam UU Hak Cipta belakangan memang ramai menjadi perbincangan masyarakat.
Sebelumnya, restoran Mie Gacoan di Bali dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) karena diduga memutar musik tanpa membayar royalti sejak 2022.
Akibat laporan tersebut, Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta.
Ketentuan mengenai besaran tarif royalti ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2-OT.02.02 Tahun 2016, yang mengatur tentang struktur tarif royalti bagi pemanfaatan lagu dan/atau musik oleh pengguna komersial, termasuk kafe dan restoran.
Bahkan suara kicauan burung atau alam bukan “lagu” dalam arti umum, jika direkam, diedit, dan dilindungi hak cipta, maka penggunaannya masuk dalam kategori “pemanfaatan karya cipta audio” dan tunduk pada aturan yang sama.
Baru-baru ini LMKN mengeluarkan pernyataan mengejutkan.
LMKN juga meminta agar lagu kebangsaan Indonesia Raya yang digunakan untuk kebutuhan komersil, harus membayar royalti.
Bagi siapa yang memutar Lagu Indonesia Raya di sebuah orkestra atau simfoni, wajib membayar melalui LMKN.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam aturan tersebut, tertulis lagu kebangsaan adalah lagu "Indonesia Raya" yang diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi Yessi Kurniawan.
“Misalnya dinyanyikan dalam orkestra, simfoni, begitu ya. Kalau dimainkan dalam pertunjukan seperti itu, semuanya harus membayar melalui LMKN," ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Walau begitu, Yessi mengungkapkan, pemerintah tidak harus meminta izin jika ingin menggunakan lagu untuk kepentingan nasional.
Tentu, hal tersebut mengundang banyak pertanyaan.
JADWAL Libur Panjang Bulan Agustus 2025 setelah Presiden tetapkan 18 Agustus Libur Nasional |
![]() |
---|
HEBOH Kabar 2 Mantan Tentara Israel Punya Vila Mewah di Bali: Akun Gonenvillasbali Kini Ditutup |
![]() |
---|
SOSOK Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur Jebolan Polri Pangkat Aipda Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Malaysia Klaim Ambalat Jadi Laut Sulawesi, TNI AL Diminta Bergerak Patroli |
![]() |
---|
TAMPANG Dua Anggota DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR dari Bank Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.