Berita Nasional

Klarifikasi LMKN Terkait Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti

Bagi siapa yang memutar Lagu Indonesia Raya di sebuah orkestra atau simfoni, wajib membayar melalui LMKN.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Lagu Indonesia Raya, Lagu Kebangsaan Ciptaan WR Supratman. Pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu hari kemerdekaan Indonesia, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Belakangan kasus royalti di Indonesia menjadi perhatian publik.

Aturan membayar royalti dalam UU Hak Cipta belakangan memang ramai menjadi perbincangan masyarakat.

Sebelumnya, restoran Mie Gacoan di Bali dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) karena diduga memutar musik tanpa membayar royalti sejak 2022.

Akibat laporan tersebut, Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta.

Ketentuan mengenai besaran tarif royalti ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2-OT.02.02 Tahun 2016, yang mengatur tentang struktur tarif royalti bagi pemanfaatan lagu dan/atau musik oleh pengguna komersial, termasuk kafe dan restoran.

Bahkan suara kicauan burung atau alam bukan “lagu” dalam arti umum, jika direkam, diedit, dan dilindungi hak cipta, maka penggunaannya masuk dalam kategori “pemanfaatan karya cipta audio” dan tunduk pada aturan yang sama.

Baru-baru ini LMKN mengeluarkan pernyataan mengejutkan.

LMKN juga meminta agar lagu kebangsaan Indonesia Raya yang digunakan untuk kebutuhan komersil, harus membayar royalti.

Bagi siapa yang memutar Lagu Indonesia Raya di sebuah orkestra atau simfoni, wajib membayar melalui LMKN.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam aturan tersebut, tertulis lagu kebangsaan adalah lagu "Indonesia Raya" yang diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi Yessi Kurniawan.

“Misalnya dinyanyikan dalam orkestra, simfoni, begitu ya. Kalau dimainkan dalam pertunjukan seperti itu, semuanya harus membayar melalui LMKN," ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Walau begitu, Yessi mengungkapkan, pemerintah tidak harus meminta izin jika ingin menggunakan lagu untuk kepentingan nasional.

Tentu, hal tersebut mengundang banyak pertanyaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved