Soal Nasib 200-an Nakes Sukarela di Kampar Tak Bisa Jadi PPPK, DPRD: Solusinya Hanya Revisi UU ASN

Nasib TKS Kesehatan di Kampar belum terjawab setelah mereka tak dapat mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
REKOMENDASI - DPRD Kampar mengeluarkan rekomendasi terkait polemik Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kesehatan yang terganjal mengikuti Seleksi PPPK Kampar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Nasib Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kesehatan di Kampar belum terjawab setelah mereka tak dapat mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peluang mereka untuk meningkatkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan sudah tertutup. Tak ada regulasi yang dapat mengangkat nasib mereka. 

Wakil Ketua DPRD Kampar, Iib Nursaleh mengakui tak ada solusi didapatkan setelah berbagai diskusi dan konsultasi yang pernah dilakukan. Baik dengan lembaga eksekutif maupun legislatif di tingkat pusat. 

"Saya sudah sampai di DPR, jadi memang nggak ada skema lagi," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (28/1/2025).

Ia mengatakan, kesempatan untuk beruupaya mencari solusi juga telah habis. Setidaknya sampai pada penerimaan PPPK kali ini. 

"Boleh dikatakan, mereka harus dirumahkan. Karena memang nggak ada solusi lagi," kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Meski begitu, kata dia, Puskesmas tempat mereka bekerja masih membutuhkan TKS. Bukan hanya TKS bidang kesehatan. Tetapi di beberapa sektor lain. 

Ia mencontohkan, TKS di sektor pertanian dan Taruna Siaga Bencana (Tagana) muncul setelah TKS kesehatan bersuara. Tetapi upaya apapun tak dapat ditempuh. 

Menurut dia, peluang untuk dapat mempertahankan mereka hanya terletak di Undang-Undang ASN. Sebab penghapusan honorer melalui penerimaan PPPK merupakan amanat UU.

Ia mengatakan, UU hanya memberi peluang melalui Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tetapi sebagian mereka akan terbentur syarat usia minimal untuk mengikuti CPNS. 

"Solusinya hanya revisi Undang-Undang ASN," ungkapnya. Ia mengajak pemerintah daerah ikut mendorong revisi UU tersebut.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved