Pilkada Kampar 2024
Hanya di Kampar Ada Kasus Pidana dari 210 Pelanggaran Pilkada di Riau
Seluruh kasus pelanggaran Pilkada di Riau telah ditangani dan diselesaikan, kecuali satu kasus di Kampar yang berlanjut ke ranah pidana.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dari 210 kasus pelanggaran Pilkada yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, hanya di Kabupaten Kampar yang berujung pada pidana Pemilu.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Riau, Nanang Wartono.
Menurut Nanang, seluruh kasus pelanggaran Pilkada di Riau telah ditangani dan diselesaikan, kecuali satu kasus di Kampar yang berlanjut ke ranah pidana.
"Semua sudah tuntas, hanya di Kampar yang sampai ke pidana Pemilu," ujarnya.
Kasus pidana Pilkada ini menunjukkan adanya pelanggaran serius yang melibatkan unsur pidana, sehingga tidak cukup hanya diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau etik.
Meski demikian, Nanang tidak merinci lebih lanjut terkait pelanggaran yang dimaksud.
Bawaslu Riau sendiri telah menangani berbagai jenis pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.
Baca juga: Breaking News: Terlibat Dugaan Tindak Pidana Pilkada Kampar, 14 Tersangka Ditahan Kejaksaan
Baca juga: Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Jawaban KPU atas Tuduhan Yuyun-Edwin
Dari ratusan kasus yang muncul, mayoritas berupa pelanggaran administratif dan kode etik, yang telah ditangani sesuai prosedur.
Dengan adanya kasus yang masuk ke ranah pidana ini, Bawaslu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap tahapan Pilkada.
"Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha mencederai proses demokrasi,"ujar Nanang.
Sebagaimana diketahui hingga saat ini masih bergulir gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi yang digugat Paslon Yuyun Hidayat - Edwin.
(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)
| Gebrakan Misharti Sebagai Kepala Daerah Wanita Pertama di Kampar |
|
|---|
| Beda Perlakuan Bagi Pelaku Pidana Pilkada Kampar 2024 dengan 2017, Mantan Pejabat Lebih Ringan |
|
|---|
| Pengacara 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Sebut Pasal Penjerat Terlalu Berat |
|
|---|
| 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun, Gara-gara Upaya Naikkan Partisipasi Pemilih |
|
|---|
| Breaking News: 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/komisioner-bawaslu-pelalawan-nanang-wartono-dan-bustami.jpg)