Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kampar 2024

Hanya di Kampar Ada Kasus Pidana dari 210 Pelanggaran Pilkada di Riau

Seluruh kasus pelanggaran Pilkada di Riau telah ditangani dan diselesaikan, kecuali satu kasus di Kampar yang berlanjut ke ranah pidana. 

Tayang:
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Johannes
PIDANA PEMILU - Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Riau, Nanang Wartono saat diwawancara awak media, Selasa (30/4/2019). Disampaikan Nanang, dari 210 kasus pelanggaran Pilkada yang ditangani Bawaslu Riau, hanya di Kabupaten Kampar yang berujung pada pidana Pemilu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dari 210 kasus pelanggaran Pilkada yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, hanya di Kabupaten Kampar yang berujung pada pidana Pemilu. 

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Riau, Nanang Wartono.

Menurut Nanang, seluruh kasus pelanggaran Pilkada di Riau telah ditangani dan diselesaikan, kecuali satu kasus di Kampar yang berlanjut ke ranah pidana. 

"Semua sudah tuntas, hanya di Kampar yang sampai ke pidana Pemilu," ujarnya.

Kasus pidana Pilkada ini menunjukkan adanya pelanggaran serius yang melibatkan unsur pidana, sehingga tidak cukup hanya diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau etik.

Meski demikian, Nanang tidak merinci lebih lanjut terkait pelanggaran yang dimaksud.

Bawaslu Riau sendiri telah menangani berbagai jenis pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.

Baca juga: Breaking News: Terlibat Dugaan Tindak Pidana Pilkada Kampar, 14 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Baca juga: Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Jawaban KPU atas Tuduhan Yuyun-Edwin

Dari ratusan kasus yang muncul, mayoritas berupa pelanggaran administratif dan kode etik, yang telah ditangani sesuai prosedur.

Dengan adanya kasus yang masuk ke ranah pidana ini, Bawaslu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap tahapan Pilkada. 

"Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha mencederai proses demokrasi,"ujar Nanang.

Sebagaimana diketahui hingga saat ini masih bergulir gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi yang digugat Paslon Yuyun Hidayat - Edwin.

(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved