Gugatan Pilkada Kampar

Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Jawaban KPU atas Tuduhan Yuyun-Edwin

KPU Kampar menjawab dalil yang dimohonkan Yuyun-Edwin pada sidang kedua sengketa hasil Pilkada Kampar di MK

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
Foto/Dok YouTube MK
SENGKETA PILKADA KAMPAR - Ketua KPU Kampar Andi Putra (kiri) saat menghadiri sidang kedua sengketa hasil Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/1/2025). KPU Kampar menjawab dalil yang dimohonkan Yuyun-Edwin pada sidang tersebut. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - KPU Kampar menjawab dalil yang dimohonkan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra pada sidang kedua sengketa hasil Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/1/2025). 

Ketua KPU Kampar, Andi Putra hadir secara langsung didampingi Kuasa Hukum, Sutanto yang membacakan jawaban setebal hampir 200 halaman itu. 

Sutanto menjawab satu per satu dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun-Edwin yang telah dibacakan pada sidang perdana, Rabu (15/1/2025) lalu.

Berdasarkan pengamatan Tribunpekanbaru.com dalam siaran langsung YouTube MK, KPU dalam jawabannya lebih banyak mendalilkan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga pengadilan. 

Misalnya, tuduhan ihwal keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk, Penjabat (Pj.) Bupati, Camat, dan Kepala Desa. 

"Sampai saat ini, tidak terdapat temuan, dan atau rekomendasi Bawaslu Kampar tentang adanya peristiwa dimaksud kepada Termohon (KPU) untuk ditindaklanjuti," ujar Sutanto.

Ia menambahkan, dari semua laporan yang masuk ke Bawaslu, tak satupun mempersoalkan keberpihakan ASN.

Termasuk pengarahan oleh Camat dan Kades untuk tujuan pemenangan. 

"Berdasarkan keadaan-keadaan di atas, bukan menjadi hasil pengawasan Bawaslu," katanya. 

Baca juga: Kelakar Hakim MK ke Kuasa Hukum KPU di Sidang Gugatan Pilkada Kampar: Honornya Pasti Tebal Ini 

Baca juga: Hari Ini Sidang Lanjutan Jawaban Termohon Sengketa Pilkada Kampar di MK, Bantah Semua Dalil Pemohon

Lebih jauh, ia menyatakan, tak ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk membatalkan pemilihan oleh karena pelanggaran netralitas.

Selain itu terkait tuduhan terhadap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kampar, Zamhur yang menyerahkan dana sejumlah Rp6 juta kepada seorang bernama Halimah.

Uang itu disebut untuk membentuk Tim Pemenangan Pasangan Calon, Ahmad Yuzar-Misharti.

"Bahwa peristiwa yang didalilkan a quo adalah perbuatan pidana, yang mana menjadi kewenangan Sentra Gakkumdu," katanya. 

Oleh karena itu, KPU meminta agar MK menolak permohonan Yuyun-Edwin seluruhnya.

Serta menyatakan sah keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada Kampar.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved