Pilkada Kampar 2024

Penjelasan Kejaksaan Terkait Pidana Pilkada Kampar, 14 Tersangka Dijerat Pasal Ini

Kejaksaan Negeri Kampar akan melimpahkan berkas perkara pidana Pilkada dengan 14 tersangka ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk disidangkan. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
PIDANA PILKADA - Jaksa pada Kejari Kampar memproses pelimpahan berkas penyidikan tahap 2 perkara pidana Pilkada dengan para tersangka, Kamis (30/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar akan melimpahkan berkas perkara pidana Pilkada dengan 14 tersangka ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk disidangkan. 

Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan mengatakan, para tersangka ditahan di Rutan Bangkinang. 

Pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Kepolisian Resor Kampar pada Kamis (30/1/2025).

"Selanjutnya dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk segera disidangkan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (31/1).

Pasal yang menjerat tersangka tidak sama.

Ia menyebutkan, ada enam orang disangkakan dengan Pasal 178B atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Sedangkan 8 orang lainnya disangkakan dengan Pasal 178B dan atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3) UU yang sama.

Semua tersangka di-junto-kan dengan Pasal 55 KUHP Pidana tentang perbuatan bersama-sama.

Baca juga: Breaking News: Terlibat Dugaan Tindak Pidana Pilkada Kampar, 14 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Kampar dikabarkan menahan sebanyak 14 tersangka dugaan tindak pidana Pemilu pada Pilkada 2024.

Menurut informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, penahanan dilakukan sejak Kamis (30/1/2025) sore.

Tepat pada hari sidang kedua sengketa Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus yang menjerat para tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pilkada di Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan belum memberi jawaban terhadap pertanyakan Tribunpekanbaru.com, Jumat (31/1/2025) pagi.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar, Syawir Abdullah membenarkan penahanan tersebut.

"Iya, 14 orang itu (tersangka yang ditahan)," katanya saat dihubungi Tribunpekanbaru.com.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved