Minggu, 17 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan Narkoba di Pelalawan

Simpan Setengah Kg Ganja di Kamarnya, Pemuda di Pangkalan Kerinci Ini Diringkus Polres Pelalawan 

Seorang pemuda di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau diringkus Polres Pelalawan lantaran menyimpan setengah kilogram ganja di kamarnya

Tayang:
Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Foto/Dok Polres Pelalawan
SIMPAN GANJA - Tersangka EO dengan barang bukti setengah kilogram ganja kering diamankan di Mapolres Pelalawan, Rabu (29/1/2025) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang pemuda di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau diringkus Polres Pelalawan lantaran menyimpan setengah kilogram ganja di kamarnya pada Rabu (29/1/2025) lalu. 

Pria berinisial OE (29) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam.

OE ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan di rumahnya di Jalan Melur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci. Puluhan paket ganja kering siap edar disita polisi dari tersangka.

"Total ada 28 paket ganja berbagai ukuran yang diamankan dari tangan pelaku. Sekitar 500 gram beratnya atau setengah kilo," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing SH MH kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (31/1/2025).

Penangkapan EO berawal dari informasi yang diperoleh Satres Narkoba Polres Pelalawan dari masyarakat, bahwa di rumah milik tersangka sering terjadi transaksi narkoba.

Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak 23 Januari lalu.

Polisi mendapatkan ciri-ciri EO dan alamat rumah yang dimaksudkan.

Setelah hampir satu pekan diintai, Tim Opsnal melakukan penggrebekan di rumah EO dan mengamankannya.

Polisi menggeledah tempat tinggal pelaku dan menemukan sebuah tas sandang di dalam kamar tidurnya. 

Di dalamnya ada 23 paket ganja kering siap edar, selain itu 2 paket daun memabukkan itu berukuran sedang, dan satu kotak berisi narkoba jenis yang sama. 

"Ternyata di dalam jok motor korban juga ada 2 paket berukuran sedang disimpan pelaku. Ia mengakui semua ganja adalah miliknya untuk diedarkan," tambah Kasat Liston Sihombing.

Hasil interogasi kepada tersangka, EO mengaku mendapatkan ganja dari temannya bernama Belek yang tidak diketahui keberadaannya dan Rian yang tinggal di Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Tanpa perlawanan EO digiring ke Mapolres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut.

Selain setengah kilogram ganja dan tas sandang, polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta sepeda motor jenis honda beat srear warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2020 IW. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved