Pengungkapan Narkoba di Pelalawan
Simpan Setengah Kg Ganja di Kamarnya, Pemuda di Pangkalan Kerinci Ini Diringkus Polres Pelalawan
Seorang pemuda di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau diringkus Polres Pelalawan lantaran menyimpan setengah kilogram ganja di kamarnya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang pemuda di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau diringkus Polres Pelalawan lantaran menyimpan setengah kilogram ganja di kamarnya pada Rabu (29/1/2025) lalu.
Pria berinisial OE (29) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam.
OE ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan di rumahnya di Jalan Melur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci. Puluhan paket ganja kering siap edar disita polisi dari tersangka.
"Total ada 28 paket ganja berbagai ukuran yang diamankan dari tangan pelaku. Sekitar 500 gram beratnya atau setengah kilo," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing SH MH kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (31/1/2025).
Penangkapan EO berawal dari informasi yang diperoleh Satres Narkoba Polres Pelalawan dari masyarakat, bahwa di rumah milik tersangka sering terjadi transaksi narkoba.
Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak 23 Januari lalu.
Polisi mendapatkan ciri-ciri EO dan alamat rumah yang dimaksudkan.
Setelah hampir satu pekan diintai, Tim Opsnal melakukan penggrebekan di rumah EO dan mengamankannya.
Polisi menggeledah tempat tinggal pelaku dan menemukan sebuah tas sandang di dalam kamar tidurnya.
Di dalamnya ada 23 paket ganja kering siap edar, selain itu 2 paket daun memabukkan itu berukuran sedang, dan satu kotak berisi narkoba jenis yang sama.
"Ternyata di dalam jok motor korban juga ada 2 paket berukuran sedang disimpan pelaku. Ia mengakui semua ganja adalah miliknya untuk diedarkan," tambah Kasat Liston Sihombing.
Hasil interogasi kepada tersangka, EO mengaku mendapatkan ganja dari temannya bernama Belek yang tidak diketahui keberadaannya dan Rian yang tinggal di Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Tanpa perlawanan EO digiring ke Mapolres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut.
Selain setengah kilogram ganja dan tas sandang, polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta sepeda motor jenis honda beat srear warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2020 IW. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
| Simpan 56 Ganja Kering di Rumah, Pengedar Narkoba di Pangkalan Kerinci Diringkus Polres Pelalawan |
|
|---|
| Satu Tahun Lebih Jualan Sabu, 2 Pengedar Narkoba di Pelalawan Diciduk Polisi Saat Bungkus Pesanan |
|
|---|
| 3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pelalawan di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras |
|
|---|
| 2 Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polres Pelalawan, Barang Bukti 1,2 Kilogram Ganja Disita |
|
|---|
| Edarkan Narkoba di Pangkalan Lesung, Warga Asal Labura dan 10 Paket Sabu Diringkus Polres Pelalawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Simpan_Setengah_Kg_Ganja_di_Kamarnya_Pemuda_di_Pangkalan_Kerinci_Ini_Diringkus_Polres_Pelalawan.jpg)