Pengungkapan Narkoba di Pelalawan

3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pelalawan di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras

Ketiga pelaku memiliki keterkaitan dalam peredaran narkoba di dua kecamatan di Pelalawan, yakni Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Dok Satresnarkoba Polres Pelalawan
Pelaku diduga sebagai pengedar narkotika antar kecamatan diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan Riau pada Senin (11/8/2025) malam lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika antar kecamatan diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan Riau pada Senin (11/8/2025) malam lalu.

Mereka ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras.

Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan sesuai dengan pengembangan di lapangan.

Ketiga pelaku yakni Herdiyanto alias Atan (40) yang tercatat sebagai warga Jalan Jambu Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci.

Ia pertama kali ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan di Desa Kemang, Pangkalan Kuras.

Kemudian polisi menangkap tersangka Salman Al Farisi Victory (33) dan Sukriadi alias Heri (40) di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci. 

"Ketiga pelaku memiliki keterkaitan dalam peredaran narkoba. Mereka biasa bermain di dua kecamatan ini," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP John Lois Leterada SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba Asal Aceh di Riau, Bawa Sabu 2 Kg Sabu ke Medan

Penangkapan jaringan sabu antar kecamatan itu berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan, jika di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 83 Desa Kemang, Pangkalan Kuras disinyalir adanya transaksi peredaran narkoba.

Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga melakukan penyelidikan pada pukul 22.30 wib.

Tim Opsnal mendapatkan informasi yang akurat lokasi peredaran sabu itu, langsung menggrebeknya dan menangkap tersangka Herdiyanto alias Atan.

Saat digeledah polisi, ditemukan satu kotak rokok berisi 8 paket sabu yang siap untuk diedarkan. 

"Tersangka pertama ini mengaku mendapatkan barang dari tersangka kedua dan ketiga," tambah Kasat Haryanto Alex Sinaga.

Tim Opsnal Satnarkoba kembali melakukan perburuan serta pengembangan. Polisi menuju Perumahan Bumi Lago Permai Pangkalan Kerinci mencari keberadaan Heri dan Saman. 

Tak perlu waktu lama, polisi membekuk tersangka Sukriadi dan Salman di sebuah rumah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua.

Mereka mengakui serbuk putih memabukkan itu berasal dari tersangka Sukriadi alias Heri, tetapi yang menyerahkan adalah tersangka Salman Alfarisi. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved