Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cek Fakta

CEK FAKTA : Syarat KTP dan KK, Warga Sudah bisa Dapatkan Rumah Gratis dari Pemerintah

Dalam narasinya disebutkan hanya bermodalkan KTP dan KK saja sudah bisa dapatkan rumah gratis dari pemerintah. Benarkah ?

Editor: Budi Rahmat
Medsos/Tiktok
HOAKS RUMAH GRATIS- Ini salah satu postingan di Tiktok yang mengatakan bahwa hanya modal KK dan KTP saja sudah dapatkan rumah gratis dari pemerintah 

Untuk mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah, Anda dapat menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan tidak mampu. 

Baca juga: CEK FAKTA : Ridho Rhoma Meninggal Dunia, Informasinya Disebar di Media Sosial

KESIMPULAN

Dengan demikian , informasi yang menyebutkan rumah gratis bisa didapatkan hanya dengan KK dan KTP adalah kabar bohong .

Karena banyak syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang berhak mendapatkan rumah gratis dari pemerintah.

Dengan demikian , informasi yang diedarkan di media sosial soal rumah gratis hanya dengan syarat KTP dan KK adalah berita bohong .

SARING DULU SEBELUM SHARING

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved