Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Kabar Bahagia bagi Driver Ojol: Menaker Gesa Regulasi THR bagi Pengemudi Ojol, Semoga Bukan Janji

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melibatkan perwakilan serikat pekerja untuk memastikan kebijakan ini berpihak pada pekerja.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
THR DRIVER OJOL: Pemerintah menggesa aturan pemberian THR bagi driver ojek online di Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja Yassierli kepada awak media di Jakarta, Senin (3/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan kajian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

Ia menjelaskan bahwa tim khusus tengah bekerja untuk merumuskan regulasi yang tepat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan baik.

 Proses penyusunan regulasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kesejahteraan pengemudi ojol dan keberlanjutan sektor transportasi online.

Yassierli menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan kebijakan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan pengemudi serta perkembangan industri ojek online di Indonesia.

"Dalam beberapa hari ini kita akan rampungkan, sekarang sedang ada tim yang mengkaji regulasi seperti apa, karena isunya regulasi harus duduk dulu," ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Ia menegaskan, setelah kajian selesai, pemerintah akan berdiskusi dengan perusahaan platform digital yang menaungi pengemudi ojol.

Baca juga: FAKTA Baru Wenny Myzon yang Viral Hina Honorer: Sengaja Berulah Agar Dipecat PT Timah

Baca juga: Emak-emak Ngamuk Lantaran Susah Dapat LPG 3 Kg, Terpaksa Pakai Kayu Bakar, Minta Tolong ke Prabowo

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melibatkan perwakilan serikat pekerja untuk memastikan kebijakan ini berpihak pada pekerja.

"Tenang aja, ini memang kami dalam dua minggu ini kita harus pilah-pilih, seperti dengan THR," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer mengatakan, kajian soal THR untuk ojol melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Itu (soal aturan THR ojol) sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi pekerjaan rumah kita di Kemenaker. Kemarin kita juga diskusi, ada beberapa kementerian ya, saya coba menyampaikan ke Kemenhub, Komdigi," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jumat (31/1/2025).

"Ini adalah PR besar kita, saya sampaikan soal status kemitraan mereka. Karena kalau menurut ILO (organisasi ketenagakerjaan internasional) itu mereka adalah pekerja, bukan mitra," tegasnya.

Noel berharap ke depannya ada instrumen aturan khusus untuk melindungi pengemudi ojol, termasuk di dalamnya soal upah dan THR.

"Kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxime, para aplikator," ungkapnya.

"Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya peraturan pemerintah atau apa itu bisa melindungi driver ojek online," tambahnya.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sudah mendesak Kemenaker segera membuat regulasi terkait THR bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved