Kejari Inhu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan SHM di Tanah Milik Pemkab Inhu
Kejari Inhu menetapkan 2 tersangka tindak pidana korupsi penerbitan SHM atas nama Martinis di atas tanah milik Pemkab Inhu.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu tahun 2015-2016.
Dua tersangka tersebut antara lain AK selaku petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu an Z selaku panitia pemeriksa tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
Penetapan tersangka tersebut digelar pada Senin (3/2/2025). Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango saat diwawancarai Tribunpekanbaru.com mengungkapkan penetapan tersangka terhadap AK dan Z tersebut tertuang di dalam Surat Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa jaksa penyidik Kejari Inhu telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi, 4 orang ahli dan 47 dokumen terkait dengan penerbitan SHM atas nama Martinis pada tahun 2015-2016.
Sehingga dengan bukti-bukti tersebut penyidik berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AK dan Z yang pada saat itu berperan dalam penerbitan SHM atas nama Martinis.
"Akan tetapi yang bersangkutan dalam proses penerbitan SHM tas nama Martinis telah menyalahi prosedur sehingga diterbitkannya SHM atas nama Martinis tahun 2015-2016 di atas tanah milik Pemkab Inhu yang pada tahun 2004 telah diterbitkan sertifikat," ujar Leonard.
Ia menerangkan ahwa penyidik Kejari Inhu menetapkan AK dan Z selaku tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 jo Pasal atau Pasal 3 jo, Pasal 55 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Leonard mengatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh AK selaku petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu dan Z selaku panitia pemeriksa tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.701.450.000.
Hal ini sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Inhu nomor 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024.
"Sehingga terhadap AK dan Z haruslah dimintai pertanggungjawabannya, bahwa dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab," tegasnya.
Selanjutnya Perkara ini akan segera dilakukan pemberkasan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut terhadap AK dan Z.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Penerbitan SHM di Riau Rp1,7 Miliar Divonis Bebas Hakim |
![]() |
---|
Siapa Sosok Mr Y yang Diincar KPK Kasus Korupsi Kuota Haji? Jadi Pemegang Kendali Rekening |
![]() |
---|
Patok USD2.400 per Jemaah, Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus |
![]() |
---|
Bukan Lembaganya, Tapi Orangnya: KPK Perjelas Posisi PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
FAKTA Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Buru 'Juru Simpan' Uang Haram Itu, Ada 400 Biro yang Terlibat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.