DPRD Kuansing Akan Laporkan Pengelola Ribuan Hektar Kawasan HPT ke Bareskrim dan Kejagung

Komisi II DPRD Kuansing akan melaporkan kasus pengelolaan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang mencapai ribuan hektare

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
HEARING - Komisi II DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar hearing terkait masalah perkebunan sawit ilegal di kawasan HPT di gedung dewan yang berada di Teluk Kuantan, Senin (3/2/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Komisi II DPRD Kuansing akan melaporkan kasus pengelolaan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang mencapai ribuan hektare di Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi ke Bareskrim Polri dan Kejagung jika pihak pengelola masih mengabaikan hearing. 

Anggota Komisi II DPRD Kuansing Syafriadi mengaku geram karena pihak yang diduga terlibat dalam pengelola kawasan HPT tidak menanggapi panggilan Komisi II yang digelar pada Senin (3/2/2025) kemarin. 

"Kami akan jadwalkan kembali pemangilan terhadap Koperasi Guna Karya Sejahtera (GKS) yang disebut-sebut mengelola ribuan hektare kawasan HPT di kecamatan itu," ujar Syafriadi, Selasa (4/2/2025).

Syafriadi mengatakan Komisi II akan menggelar kembali hearing atas permasalahan tersebut pada pekan depan.

Syafriadi menganggap ada kejanggalan terhadap pengelolaan kawasan HPT yang beralih fungsi menjadi perkebunan sawit tersebut. 

Pasalnya, koperasi yang disebut-sebut menguasai HPT tersebut bergerak do sektor jasa keuangan berupa simpan pinjam dan penjualan tandan buah segar (TBS) sawit. 

"Namun diam-diam, koperasi tersebut merambah perkebunan sawit di HPT," ujarnya. 

Menurut Syafriadi, permasalahan adanya ribuan hektar kebun sawit di kawasan HPT harus diusut tuntas. 

Selain merugikan daerah karena tidak ada PAD yang masuk, aktifitas perkebunan tersebut juga melanggar hukum karena berada di kawasan HPT. 

"Kita akan cari tahu dasar mereka menguasai kawasan HPT di lokasi itu," ujar Syafriadi.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) meradang setelah mengetahui adanya perkebunan sawit "siluman" di Kabupaten Kuansing.

Perkebunan sawit tersebut dikabarkan menguasai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) hingga ribuan hektare.
perkebunan sawit "siluman" itu mencakup HPT di lima desa di Kecamatan Hulu Kuantan.

Kelima desa itu adalah Inuman, Tanjung Medang, Serosa, Mudik Ulo dan Desa Sumpu.

"Ada perkebunan yang luasnya ribuan hektare, namun tidak ada yang tahu. Berarti ini kebun tak bertuan, kita babat saja," ujar Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni dalam hearing, Senin (3/2/2025).

Hearing yang seharusnya mengundang pihak pengelola kebun, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak), Diskopdagrin dan Camat hingga lima kepala desa  tersebut hanya dihadiri oleh pihak Diskopdagrin yang diwakili Kabid dan staf.

Banyaknya pihak yang tak hadir dalam hearing tersebut pun membuat Komisi II DPRD semakin meradang.

"Ini hearing menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat Kuansing. Tapi kita atas nama lembaga tidak dihargai," ujar Fedrios.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved