Gugatan Pilkada Siak

Jelang Sidang Dismissal MK, Cabup Siak Afni Z Minta Pendukung Santai Karena Peluang 50:50

Calon Bupati Siak nomor urut 2, Afni Z meminta para pendukungnya santai menjelang sidang putusan sela MK untuk gugatan Pilkada Siak.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Foto/Timses Afni
MENANTI PUTUSAN - Cabup Siak Afni meminta pendukungnya untuk santai menanti putusan dismissal MK untuk gugatan Pilkada Siak yang akan digelar Rabu (5/2/2025) besok. Foto kampanye dialogis Cabup Siak Afni Z di Pasar Minggu, Kandis beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK -  Calon Bupati Siak nomor urut 2, Afni Z meminta para pendukungnya santai menjelang sidang putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Siak, yang akan berlangsung, Rabu (5/2/2025) besok. Sebab peluangnya 50:50. 


“Hakim MK akan membacakan putusan sela atau ketetapan dari 34 dalil pemohon dalam pokok perkara,” ujar Afni, sehari menjelang jadwal sidang, Selasa (4/2/2025). 


Ia mengatakan, keputusan sidang besok antara dinyatakan dismissal atau berarti gugatan pemohon ditolak atau dilanjutkan ke pokok perkara dengan pemeriksaan bukti dan saksi. 


“Bagaimana dengan gugatan incumbent di Pilkada Siak?  Jawaban saya peluangnya 50:50. Bisa dismissal, bisa juga lanjut ke pembuktian pokok perkara. Mengapa?,” tanya Afni


Ia menguraikan alasannya, yaitu MK tidak boleh menolak permohonan siapapun warga negara. Bahkan  meski sebenarnya di awal tidak memenuhi syarat formal pemohon. 


Ia menjelaskan, ada empat unsur utama syarat formal, yakni legal standing, batas waktu pendaftaran, ambang batas dan abscure libel (kekaburan gugatan). 


“Makanya ada putusan sela. Bilamana empat unsur tersebut ada yang terpenuhi, maka bisa menjadi alasan kuat hakim untuk memutuskan Dismissal, ataupun sebaliknya,” ujarnya. 


 Menurut Afni, faktanya dari tujuh gugatan sengketa Pilkada Kabupaten/Kota se Riau, hanya Siak yang memenuhi ambang batas selisih suara, yakni hanya 0,1 persen atau 224 suara dari jumlah suara sah. Jadi potensi untuk lanjut ke pembuktian pokok perkara tentu terbuka sesuai Pasal 158. 


“Namun peluang penghentian perkara juga sangat besar pada unsur abscure libel. Ini tentu tergantung penilaian Mahkamah dari jawaban KPU, Bawaslu dan pihak terkait,” katanya.


Afni menyarankan masyarakat Siak untuk mendownload materi lengkap dari website MK pada jawaban pihak termohon dan terkait. 


“Jadi besok saat nonton putusan yang dibacakan Hakim MK untuk sengketa Pilkada Siak, saya mengajak relawan dan simpatisan Paslon 02 santai-santai saja. Toh yang digugat bukan kita. 
Meski (parahnya) yang dituduh curang adalah kita bersama penyelenggara, mari sikapi dengan santun dan bijaksana saja,” ujarnya.


Afni meyakini dan mempercayai hakim MK memiliki integritas yang kuat. Bahkan Afni menyebut hakim-hakim MK bukan pakar biasa, tapi praktisi hukum dan akademisi yang luar biasa. 


“Mereka dijamin pasti lebih detail dan teliti. Tetaplah doa kita langitkan. Ikhtiar tetap kita lakukan. Bagaimanapun saya sangat merasa terhormat dan bangga bisa mengambil bagian dari sejarah Pilkada Siak sampai ke titik ini,” ujarnya.


Afni juga menyebut pihaknya bersama relawan dan simpatisan sudah menjalani Pilkada dengan riang gembira, jujur, bermartabat, dan terhormat. Karena itu ia merasa momen saat ini harus bertawakkal.


“Jujur, saya pribadi tidak menyiapkan mental untuk sengketa Pilkada Siak berhenti di Dismissal. Tidak. Tapi sampai ke titik sidang pembuktian,” ujar mantan jurnalis ini. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved