Polres Kuansing Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Dua Lokasi, Kerap Bertransaksi di Kebun Sawit
Jajaran Polres Kuansing meringkus dua pengedar Narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) meringkus dua pengedar Narkoba jenis sabu di dua lokasi.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh Polsek Singingi di area perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi pada Sanin (3/2/2025) siang.
AKBP Angga F Herlambang, Selasa (4/2/2025) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang telah resah dengan ulah pelaku ke Polsek Singingi pada Sabtu (1/2/2025) pagi.
"Dari laporan masyarakat tersebut, tersangka kerap bertransaksi narkoba di perkebunan sawit. Kemudian hari Senin, Polsek Singingi melakukan pemantauan di lokasi yang dilaporkan," ujar AKBP Angga.
Tim Unit Reskrim Polsek Singingi pun melakukan penyisiran di area perkebunan sawit tersebut.
Benar saja, ketika melakukan penyisiran, tim menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan diinformasikan oleh warga.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka W (37) tidak dapat mengelak, dan setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ia merupakan seorang pengedar narkotika," kata AKBP Angga.
Dalam penggeledahan terhadap W, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 botol wadah vitamin berisi 22 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 botol vitamin berisi 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik hitam berisi 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 2 kaca pirik yang berisi narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 1.400.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.
"Dari jumlah barang bukti yang ditemukan, diduga kuat bahwa W merupakan seorang pengedar narkotika yang aktif beroperasi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka W. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa selain mengedarkan, tersangka juga merupakan pengguna narkoba," ujar AKBP Angga.
Sementara di pengungkapan kasus kedua dilakukan oleh Polsek Pangean di hari yang sama pada pukul 14.45 WIB di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polsek Pangean mengamankan pria berinisial A (34).
"Sama seperti kasus pertama di Muara Lembu, aktivitas tersangka A ini juga membuat resah warga dan dilaporkan ke Polsek Pangean," kata AKBP Angga.
Tersangka A berhasil diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Pangean melakukan patroli di Desa Pasar Baru.
Saat itu petugas melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh warga sedang berada di depan variasi mobil.
Baca juga: 114 Rakit Penambangan Emas Ilegal Dimusnahkan Polres Kuansing dalam Waktu Satu Bulan
Baca juga: Dishub Kuansing akan Terapkan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan, Begini Konsepnya
"Setelah memastikan identitas dan gerak-geriknya mencurigakan, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka A. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu dompet kecil berwarna abu-abu dengan list merah di dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi 22 paket kecil narkotika jenis sabu," ujar AKBP Angga.
Polres Kuantan Singingi
Polsek Singingi
kasus narkoba di Kuansing
kecamatan Singingi
Angga F Herlambang
Mau Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Kuansing Bungkus Sabu dengan Uang Kertas Pecahan Rp 1000 |
![]() |
---|
Aksi Tim Mata Elang Satresnarkoba Tangkap Pengedar Narkoba, Menegangkan Bak Film Hollywood |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Begal Lintas Provinsi Usai beraksi di Kuansing, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Tersangka Narkoba di Kuansing Tak Menyangka, Orang yang Dikiranya Minta Tumpangan Ternyata Polisi |
![]() |
---|
Progam MBG di Kuansing Baru Berjalan di Dua Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.