Senin, 20 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kampar 2024

Janda Punya Balita dan Baru Menikah Didakwa Pasal Terberat Pidana Pilkada di Kampar

PN Bangkinang telah menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap 14 terdakwa pidana Pilkada Kampar, ini respons pengacara para terdakwa.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
PIDANA PILKADA: Para terdakwa pidana Pilkada Kampar berompi pink duduk di pesakitan pada sidang di PN Bangkinang, Rabu (5/2/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pengadilan Negeri Bangkinang telah menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap 14 terdakwa pidana Pilkada Kampar TPS 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu, Rabu (5/2/2025). 

Pengacara para terdakwa, Didit Prasetyo menyayangkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"JPU menerapkan pasal yang paling berat dalam UU Pilkada. Sangat kita sayangkan," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (5/2/2025) sore.

Menurut dia, pasal yang didakwakan mengatur batas minimal lama hukuman penjara.

Tak tanggung-tanggung, minimal 36 bulan atau tiga tahun.

Ia mengatakan, di antara terdakwa ada janda yang mempunyai anak balita.

Selain itu, wanita yang baru menikah, serta orangtua yang anak mereka mahasiswa masih membutuhkan nafkah. 

"JPU telah mengkesampingkan sisi kemanusiaan," ujarnya.

Ia mengatakan terdakwa hanya bermaksud untuk meningkatkan partisipasi pemilih.  

Selain itu bukan karena memihak atau merugikan salah satu paslon.

Terdakwa tidak dalam kendali atau terlibat pelangggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

"Perbuatan ini spontan tanpa ada perencanaan yang TSM," katanya.

Adapun berkas dakwaan dibagi dua. Masing-masing untuk kelompok 6 dan kelompok 8. 

Kelompok 6 terdakwa terdiri dari inisial YY, BN, Jn, ED, My, dan St. Mereka empat orang perempuan dan tiga laki-laki. 

Kelompok 8 terdiri dari Ad, An, Sd, MY, WS, HB, IZ, dan Am. Mereka lima orang laki-laki dan tiga perempuan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved