Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Dilaporkan Reza Gladys, Nikita Mirzani dan Dokter Oky Pratama Penuhi Panggilan Polisi

Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Editor: Sesri
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
NIKITA MIRZANI DIPERIKSA - Nikita Mirzani dan Dokter Oky Pratama datangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Nikita Mirzani dan Dokter Oky jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh Reza Gladys. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nikita Mirzani dan Dokter Oky Pratama penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025).

Panggilan tersebut terkait dengan laporan Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ditemui, Nikita Mirzani memilih untuk tak bicara banyak soal pemeriksaan yang dijalaninya bersama sang dokter.

"Pemeriksaan apa, nanti ya," kata Nikita, dikutip dari YouTube Mantra News.

Sedangkan Oky Pratama menegaskan, kedatangannya bersama Nikita yakni untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan.

Diungkap Oky,  pemeriksaan tersebut memang sudah dinantikannya.

Hal itu lantaran agar kasus bisa jelas sesuai fakta.

Baca juga: Saat Loly Berusia 18 Tahun Vadel Siap Melamar, Nikita Mirzani Sindir Soal Tagihan yang Tak Dibayar

Baca juga: Razman Nasution Disentil Kuasa Hukum Nikita Mirzani Soal Pemindahan Lolly: Tak Perlu Diberitahu

Bahkan Oky mengaku tak takut menghadapi proses hukum karena merasa tak bersalah.

"Ini hari yang ditunggu karena semuanya ini kan harus kita jalani, karena kalau seandainya bener nggak usah takut gitu ya," tutur Oky.

Seperti diketahui, laporan Reza Gladys terhadap Nikita dan Oky sebelumnya sudah dibenarkan oleh sang kuasa hukum, Julianus Paulus.

Julianus menyebut, Reza telah membuat laporan sejak 3 Desember 2024.

"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan," ujar Julianus.

"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," sambungnya.

Pihaknya juga mengklaim memiliki beberapa bukti kuat. Namun pihaknya belum bisa membeberkan bukti yang diserahkan kepada penyidik. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved