Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Gugatan Alfedri di Pilkada Siak Dikabulkan MK, Afni Z Tak Gentar: Semua Akan Terbuka

Menanggapi keputusan MK itu, Afni Z mengaku tak gentar, justru mengucapkan rasa syukur dan siap melanjutkan ke sidang pembuktian

|
Foto/instagram afni_z
Pasangan Cabup dan Cawabup Siak, Afni dan Syamsurizal 

“Alhamdulillah ya Allah, Kita GAS-kan pada sidang pembuktian ya,” ujarnya.

Pilkada Siak Berpeluang PSU: MK melanjutkan perkara PHPU Kada Siak ke sidang pembuktian pada sidang putusan sela di MK, Rabu (5/2/2025) sore. 
Pilkada Siak Berpeluang PSU: MK melanjutkan perkara PHPU Kada Siak ke sidang pembuktian pada sidang putusan sela di MK, Rabu (5/2/2025) sore.  (foto/instagram afni_z/alfedri)

Sementara Calon Wakil Bupati (Cawabup) Siak, Husni Merza amat bersyukur permohonan pihaknya diterima majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia meyakini bisa mengembalikan keadaan lewat sidang pembuktian nanti. 

“Alhamdulillah sesuai perkiraan kita hakim akan mempertimbangkan permohonan beserta bukti-bukti yang kita ajukan ke MK,” kata Husni Merza kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (5/2/2025). 

Husni mengatakan pihaknya bakal mempersiapkan saksi yang bisa memperkuatnya sebagai pemohon di sidang lanjutan.

Ia semakin optimistis jika akan memenangkan Pilkada Siak. 

“Ke depan kita berharap MK akan mempertimbangkan saksi-saksi yang akan hadir memperkuat bukti-bukti yang sudah kita sudah diajukan,” ujarnya. 

MK menyatakan menerima permohonan pemohon terhadap PHPU Bupati Siak dalam sidang yang digelar, Rabu (5/2/2025) sore di gedung MK Jakarta.

Perkara dengan nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan dapat diterima.

Siak termasuk ke dalam tujuh perkara Pilkada pada sesi ketiga yang diterima  MK, sehingga akan menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Diterimanya permohonan yang dimohonkan Alfedri -Husni Merza dibacakan hakim MK Saldi Isra. Untuk selanjutnya, MK mengagendakan sidang pembuktian pada 7-17 Februari 2025. 

Dalam sidang pembuktian, para pihak hanya dibolehkan  menghadirkan 4 saksi dan ahli untuk memperkuat dalil masing-masing.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved